Istri di Jakbar Potong Alat Kelamin Suaminya hingga Tewas Akibat Terbakar Cemburu

 


Rekontruksi kasus istri memotong alat kelamin suaminya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Foto: Risky Syukur/Antara

Jakarta, Pena Medan -

Seorang wanita berinisial HZ (33) nekat memotong kelamin suaminya, NI (35), di kediaman mereka di Jalan Nuh, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (20/7). Aksi itu dipicu oleh temuan chat korban dengan selingkuhannya.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengatakan korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun, pada 12 Agustus 2025, NI dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan selama sekitar 23 hari.

"Korban sempat dirawat dengan kondisi alat kelamin terputus," kata Ganda dalam keterangannya yang diterima Selasa (21/10).

Motif HZ nekat memotong kelamin suaminya karena cemburu. Pelaku melihat chat korban dengan wanita lain.

Pelaku kemudian berpura-pura mengajak korban berhubungan intim. Namun, korban menolak. Saat itulah pelaku mengambil pisau dari dapur dan menyerang korban.

"Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain," ujarnya.

"Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya kepada pelaku, ‘Kenapa kamu potong?’ dan dijawab, ‘Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu,’" lanjutnya.

Setelah itu, alat kelamin korban dimasukkan pelaku ke dalam plastik, sementara korban yang kesakitan berusaha menuju rumah sakit.

"Korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya," ujarnya.

Peragakan 25 Adegan

Hari ini, Polres Jakarta Barat melakukan rekonstruksi kasus tersebut  di Mapolres Jakarta Barat. Ada 25 adegan yang diperagakan oleh tersangka, dimulai dari saat HZ memergoki chat mesra di ponsel suaminya, hingga terbakar emosi lalu nekat memotong alat kelamin si suami.

Adegan pertama memperlihatkan situasi ketika pasangan tersebut tengah berbaring di kamar tidur.

HZ kemudian mengambil ponsel milik korban yang berada di meja kamar, membuka isi pesan, dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.

Setelah membaca pesan tersebut, HZ menaruh kembali ponsel ke meja dan berusaha membangunkan sang suami dengan maksud mengajak berhubungan suami istri. Namun NI menolak dan pergi ke kamar mandi.

Dalam kondisi emosi, HZ lalu menuju dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar. Saat NI berbaring tanpa mengenakan celana, wanita tersebut mendekati dan memotong kemaluan suaminya menggunakan pisau cutter.

Setelah kejadian, HZ panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik. Sementara NI yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit menggunakan sepeda motor bersama pelaku.

Keduanya sempat tiba di RS Anggrek Mas, namun nahas, korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.




(Sumber: Kumparan)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال