Alami Regresi, RUU KKS Disebut Ancaman Demokrasi dan Kebebasan Sipil

Diskusi Publik Problematika RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Bahaya Militerisasi Ruang Sipil di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Jumat, 24 Oktober 2025. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pena Medan -

Politik di Indonesia belakangan ini mengalami regresi demokrasi. Regulasi hukum menjadi tidak sehat karena perkembangan politik yang tidak sehat pula.

Begitu dikatakan Ketua Badan Harian Centra Initiative Al Araf dalam Diskusi Publik Problematika RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Bahaya Militerisasi Ruang Sipil di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Jumat, 24 Oktober 2025.

Al Araf menilai menilai, pembahasan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) adalah upaya relasi kuasa negara untuk mengontrol ruang privasi warga.

"Ketika negara masuk ke dalam ruang privasi masyarakat karena ujungnya pasti akan melindungi kekuasaan, ini ancaman serius bagi kehidupan demokrasi," kata Al Araf.

Ia menjelaskan konsep sekuritisasi merupakan versi ekstrem dari politisasi di mana pemerintah otoriter menyelesaikan masalah secara koersif di luar batas demokrasi dan demi menjaga keamanan, mendelegitimasi solusi-solusi jangka panjang dan negosiasi.

Keterlibatan TNI dalam ranah sipil, termasuk ruang cyber dalam RUU KKS, menurutnya, akan selalu merusak situasi demokrasi karena militer bukanlah penegak hukum, tapi alat pertahanan negara.

Pernyataan itu diamini Rusli Cahyadi, akademisi FISIP UI. Kata dia, pembahasan RUU KKS akan membuat negara seolah melihat ruang siber sebagai arena ancaman. Sedangkan warga negara melihat ruang siber sebagai ruang sosial, tempat untuk jual beli, silaturahmi dan hiburan. 

"Akibatnya hukum bicara bahasa perang, sedangkan warga hidup dalam logika konektivitas," katanya.

Menurutnya, RUU KKS melindungi sistem tapi lupa untuk menguatkan manusia. Negara melihat ruang siber sebagai arena pertempuran dan warga sebagai objek pengawasan.

"Sehingga RUU hanya melindungi sistem tetapi lupa menguatkan manusia," tandasnya.




(Sumber: RMOL)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال