ABG di Cakung Dicabuli Kakek Tua dan Hamil, Pelaku Ngumpet di Kandang Ayam Saat Ditangkap


Jakarta, Pena Medan -

KH, kakek berusia 65 tahun diduga mencabuli remaja 16 tahun yang merupakan tetangga sendiri. Akibat ulahnya, korban NR mengandung usia 24 minggu.

Kasus ini terbongkar setelah ibu kandung korban curiga dengan perubahan fisik putrinya dan memutuskan membawa putrinya ke puskesmas. Betapa kagetnya ia mengetahui putrinya dinyatakan hamil oleh dokter.

"Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu menjelaskan bahwasannya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

NR mengaku kepada orangtunya telah menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah KH (65) yang merupakan tetangga korban di Jalan Kampung Pedaengan, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut dia, dugaan pencabulan terjadi sejak awal tahun 2025. Pelaku sering memanggil korban ke rumahnya dan mengiming-imingi uang dan jajanan. Hal itu membuat korban luluh.

"Tersangka mempunyai atau memiliki warung di depan rumahnya," ujar dia.

Korban Tetap Dicabuli Meski Dalam Kondisi Hamil

Dia menerangkan, tersangka sebenarnya pernah membawa korban ke sebuah klinik di Cakung. Saat itu, dokter sudah mengingatkan bahwa korban hamil. Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh tesangka.

"Sehingga terus kejadian itu terus berlangsung," ucap dia.

Atas kejadian ini, ibu korban sempat menemui tersangka untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun tidak disambut baik oleh tersangka. Sehingga pihak orangtua membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku Sudah Ditangkap

Atas kejadian ini, ibu korban sempat menemui tersangka untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun tidak disambut baik oleh tersangka. Sehingga pihak orangtua membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaku telah ditangkap saat bersembunyi di bawah kandang ayam. Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sudah memberikan perlindungan, pemberian layanan psikologi, kami sudah memberikan pemulihan pendampingan untuk anak korban. Selanjutnya barang bukti yang sudah kami amankan untuk kami proses penyidikan dan selanjutnya kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk bisa tahap 1 dan untuk P21," tandas dia.



(Sumber: Liputan6)



Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال