Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polres Tebing Tinggi


Tebing Tinggi, Pena Medan -

Seorang residivis kasus narkoba berinisial AP (32) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria tersebut ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu sore (21/9/2025).

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus,SH pada Senin (29/9).

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada dipinggir jalan.

"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama tahun 2013 lalu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya", lanjutnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.


(Red)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال