Foto Tangkapan layar: Polisi menetapkan status tersangka kepada pria berinisial H (memakai topi) yang berteriak ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu.
Jakarta, Pena Medan --
Polisi menetapkan status tersangka kepada pria berinisial H yang berteriak ancaman bom di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu.
"Hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (4/8) mengutip CNN Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka dengan mengaku membawa bom ke dalam pesawat lantaran kesal setelah menjalani perjalanan penerbangan yang cukup intens sehingga kondisi psikologis yang bersangkutan tidak stabil.
"Pengakuannya dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu," kata Ronald.
Selama proses pemeriksaan, kata Ronald, kondisi psikologis tersangka masih tidak stabil. Maka sebagai melengkapi penyelidikan pihaknya akan memanggil keluarga yang bersangkutan.
Kejadian itu berlangsung Sabtu (2/8) saat pesawat JT-308 rute Jakarta-Kualanamu proses push back atau mundur dari kapal. Seorang penumpang berinisial H marah dan berteriak ke awak kabin soal keberadaan bom.
"Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis, Minggu (3/8).
Awak kabin sempat menginformasi ulang pernyataan itu, tetapi H tetap menyebut ada bom. Awak kabin melapor ke pilot dan pesawat kembali ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut
Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada bom dalam penerbangan tersebut. Para penumpang dipindahkan ke pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW untuk terbang ke Kualanamu pada hari yang sama.
Sementara itu, pria berinisial H itu diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang.
"Penumpang H diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) serta kepolisian untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Danang.***