Pria di Lombok Barat Bunuh Pacar lalu Jasadnya Dicor, Ini Motifnya

Janda di Lombok Barat dibunuh pacar lalu dicor di dalam rumah. Foto: Dok. kumparan

Lombok Barat, Pena Medan -

Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan I Nyoman Bude alias IMB terhadap kekasihnya, Nurminah (27). Perempuan asal Desa Beleka, Gerung, Lombok Barat ini tewas dianiaya lalu jasadnya dicor di dalam septic tank rumah pelaku.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan IMB tega membunuh kekasihnya karena cemburu. Namun, tidak dirinci apa yang membuat pelaku cemburu.

"Ada kecemburuan dalam hubungan asmara dengan korban,” ujar Arya dalam keterangannya, Senin (25/8) mengutip Kumparan. 

Namun, polisi masih akan mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada motif lain.

“Ini pelakunya juga kita masih dalami, nanti akan muncul lagi motif lainnya, kita juga belum tahu di balik itu ada apa lagi,” katanya.

Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Mataram. Korban direncanakan diautopsi hari ini, Senin (25/8), untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Kasus Terungkap

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari keluarga Nurmimah. 

Nurmimah pergi meninggalkan rumah sejak Minggu (10/8) sekitar pukul 08.00 WITA dan tak kembali setelahnya.

Polisi lalu melakukan penelusuran dan mendapati informasi bahwa ia sempat janjian dengan pelaku di perumahan BTN, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi.

Saat mendatangi lokasi, tim menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan sebuah rumah di perumahan tersebut. Kejanggalan ini menjadi petunjuk kuat bagi pihak kepolisian.

Setelah diinterogasi di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam septic tank yang ada di dalam rumah di BTN tersebut," papar Eka.

Pelaku menimbun korban yang sudah berada di dalam septic tank dengan pasir dan semen beton. 

Penemuan ini segera ditindaklanjuti dengan rencana pembongkaran lokasi penimbunan mayat korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, IMB, dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan.

"Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus ini. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Eka. ***

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال