Pemilik Pesantren di Tapsel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Cabul


Tapsel, Pena Medan -

Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan MN (64), Ketua Yayasan salah satu Pondok Pesantren di Tapsel sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan pers di Mapolres Tapsel, Sipirok, Jumat (8/8) mengutip Antara, mengatakan tersangka MN kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa jilbab korban. Ia diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” ujar Kapolres.

Menurut hasil penyelidikan, kasus ini terjadi sejak Juli 2021 hingga pertengahan 2022. Korban, yang kini berusia 17 tahun dan disamarkan identitasnya, mengaku mengalami pelecehan lebih dari enam kali di lingkungan pesantren setelah dibujuk dan diberi uang oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

“Karena pelaku merupakan pengasuh atau pendidik, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” kata Kapolres.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial AA melalui surat tanda terima laporan polisi bernomor STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapsel tertanggal 31 Juli 2025.

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kesehatan Mental (Puskestal) Indonesia Sukri Pulungan menyayangkan terulangnya kekerasan seksual di lembaga pendidikan dan meminta perhatian serius dari pihak berwenang.

“Selain proses hukum, korban butuh pendampingan psikologis. Kami mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera turun tangan mendampingi korban,” tegasnya.***

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال