Tebing Tinggi, Pena Medan -
Akibat kedapatan membawa narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AR alias Maman (35), warga Kampung Semut Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama akhirnya harus berurusan dengan kepolisian. Pelaku ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi pada Minggu dini hari (27/7/2025) di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Senin (4/8), yang menyatakan bahwa penangkapan pelaku berawal pada saat petugas yang sedang patroli mencurigai gerak gerik pelaku. Petugas melihat pelaku sedang berdiri dipinggir jalan seorang diri.
"Tak menunggu lama, petugas melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat dua paket sabu dengan berat 2,03 gram", ungkap Kasat Resnarkoba.
Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk plastik klip transparan, pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai Rp315.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal di TKP, pelaku mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red)