Sergai, Pena Medan -
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH memimpin press release dengan mengamankan dua pelaku dan memaparkan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Rabu (13/8/2025).
Kasus cabul pertama dilakukan MH (24) warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah terhadap sepupu kandungnya, sebut saja Bunga (15) yang masih duduk di bangku sekolah. Perbuatan MH terhadap adik sepupunya pelajar SMP yang beralamat di sekitar Sei Rampah ini terbongkar setelah adik orang tua korban N pada hari Senin (9/6) memberi kabar kepada Ibu korban MG (44) bahwa Bunga telah dicabuli MH.
Selanjutnya Ibu korban bertanya kepada Bunga yang mengakui bahwa dirinya pertama kali dicabuli MH pada tanggal 26 Mei 2025 pukul 09.30 WIB di rumah Neneknya dan kedua kali dilakukan pada tanggal 8 Juni 2025 pukul 21.30 WIB di rumah MH.
"Akibat kejadian ini Ibu korban merasa keberatan serta dirugikan dan membuat laporan ke Polres Sergai," kata Kapolres AKBP Jhon Sitepu.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada Jumat (1/8) Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu menerima informasi bahwa pelaku MH berada di belakang Pasar Bengkel Perbaungan.
"Personel langsung menangkap MH dan membawanya ke Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum," sambung Kapolres.
Kasus kedua, seorang Ayah mencabuli anak kandungnya.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan hasil ungkap kasus cabul kedua yang dilakukan TH (37) warga Dolok Masihul terhadap anak kandungnya sebut saja Mawar (8) seorang pelajar SD. Kejadian berawal saat Ibu korban I (33) pada Rabu (23/7) baru pulang bekerja dan pada saat itu Ia tidak melihat Mawar, Ia lalu bertanya kepada adik Mawar yang mengatakan bahwa Mawar dan Ayahnya TH sedang berada di belakang.
Ibu korban akhirnya melihat TH dan Mawar berada di dalam gubuk dengan tirai tertutup. Seketika Ibu korban membuka tirai sambil bertanya kepada TH sedang apa mereka di dalam gubuk.
"TH merasa kaget dan bingung seraya mengatakan tidak ada berbuat apa-apa, namun Ibu korban curiga dan membujuk Mawar apa yang terjadi dan dialami. Spontan secara ketakutan Mawar mengatakan bahwa TH sang ayah telah mencabuli dirinya, Ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Sergai," beber Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, personel Polres Sergai tidak menemukan TH di rumah yang ternyata sudah kabur ke Desa Bumbung Bengkalis Provinsi Riau. Dan pada Sabtu (9/8) Tim Satreskrim langsung mengejar TH akan tetapi TH sudah tak lagi berada di Desa Bumbung.
"Usut punya usut, petugas lalu melakukan Mapping dan diketahui TH sudah berpindah tempat ke Desa Bahtera Makmur, Rokan Hilir Provinsi Riau. Tim Satreskrim akhirnya berhasil menangkap TH pada Senin (11/8) dan langsung digiring ke Mapolres Serdang Bedagai," kata Kapolres.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp.5 miliar," pungkas Kapolres.
Atas kasus ini, Kapolres AKBP Jhon Sitepu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di Serdang Bedagai dengan melaporkan kejadian tindak pidana.
"Masyarakat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai. Kami mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan dan akan menindaklanjuti dengan serius setiap informasi yang diterima," tandasnya.
Turut hadir, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, Kadis P2KBP3A Sergai dr Helmi Nur Iskandar, Kadis Sosial Sergai Arianto, Ps Kasi Humas Iptu LB Manullang, KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, pendamping sosial Nila Sari, penyuluh sosial Rikson Tarohoran dan para Kanit Polres Sergai.
(IY)