Jakarta, Pena Medan -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih. Rekening-rekening tersebut dikategorikan sebagai dorman, yakni rekening pasif yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025, PPATK mengungkapkan temuan banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening hingga praktik pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut, Rabu (6/8) mengutip Tempo.
Penjelasan PPATK
Kebijakan ini disebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional.
Lebih lanjut, PPATK menjelaskan rekening diklasifikasikan sebagai dormant apabila tidak mengalami transaksi dalam rentang waktu tertentu, yang biasanya berkisar antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Jenis rekening yang dapat masuk kategori ini mencakup tabungan pribadi maupun perusahaan, giro, serta rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
PPATK menegaskan bahwa rekening yang tidak aktif ini bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi tidak aktif karena lama tidak digunakan. Meski begitu, rekening dormant tetap dianggap aktif secara administratif dan dana di dalamnya tetap aman.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” kata PPATK.
Lembaga tersebut juga mengimbau agar nasabah yang rekeningnya diblokir karena dorman segera mengajukan permohonan reaktivasi. Setelah melalui proses verifikasi, rekening tersebut bisa diaktifkan kembali sehingga dapat digunakan untuk transaksi keuangan seperti biasa.
“Jika ada pertanyaan, hubungi WhatsApp resmi PPATK: 0821-1212-0195,” tulis PPATK.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menkopolkam Budi Gunawan menanggapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang memblokir rekening dormant atau rekening pasif yang tidak memiliki transaksi selama tiga bulan lebih. Dia menyatakan kebijakan pembekuan sementara rekening nganggur itu tidak akan mengganggu hak masyarakat.
"Kami memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik," kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 29 Juli 2025.
Cara Pulihkan Rekening Dormant Kena Blokir PPATK
Berikut panduan untuk mengajukan permohonan aktivasi ulang rekening dormant:
1. Isi Formulir Keberatan
Isi formulir keberatan henti sementara PPATK melalui tautan (link) bit.ly/FormHensem.
Baca seluruh pernyataan yang tertera pada sistem.
Tekan tombol “Berikutnya”.
Isikan data nasabah, meliputi nama pemilik rekening, nomor induk kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia (WNI) atau paspor bagi warga negara asing (WNA), dan nomor ponsel aktif, alamat surel (email).
Pilih nama bank, jenis rekening, dan sumber dana.
Isikan nomor rekening bank.
Pilih tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.
Tekan tombol “Berikutnya”.
Selanjutnya, unggah beberapa dokumen, seperti berita acara penghentian sementara transaksi dari bank (jika ada) hingga halaman depan (identitas) buku tabungan atau tangkapan layar identitas/notifikasi pemblokiran untuk bank digital.
Unggah juga kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu izin tinggal terbatas (Kitas), paspor, atau kartu izin tinggal tetap (Kitap) pemilik rekening individu. Bagi lembaga menggunakan akta pendirian badan usaha atau organisasi untuk rekening korporasi/badan usaha/organisasi/yayasan.
Unggah e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap kuasa pemilik rekening bagi yang diwakilkan oleh kuasa.
Unggah surat kuasa pemilik rekening bagi yang diwakilkan oleh kuasa.
Perlu diketahui bahwa setiap unggahan maksimal 5 dokumen dengan ukuran setiap dokumen 2 Mb.
Lalu, tekan tombol “Kirim”.
2. Datang ke Bank
Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah akan diminta datang ke bank terkait untuk melakukan proses verifikasi ulang atau customers due diligence (CDD).
Lampirkan e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan henti sementara PPATK, dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
3. Sinkronisasi Data
Selanjutnya, PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan basis data profil nasabah di bank.
Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja. Namun, dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil peninjauan oleh PPATK dan bank. Dengan demikian, total estimasi waktu peninjauan data mencapai 20 hari kerja.
Apabila dinyatakan tidak ada tindak pidana, maka bank akan melakukan reaktivasi rekening.
Nasabah dapat melakukan pemeriksaan status rekening secara berkala melalui berbagai kanal perbankan, seperti mesin anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, dan aplikasi mobile banking (m-banking).
(***)
Tags
Ekonomi