Diskusi di Disnaker Kota Medan, GARDA SUMUT dan ELANG 3 HAMBALANG Dorong Pemenuhan Hak Pekerja


Medan, Pena Medan -

Dalam pertemuan penting yang berlangsung di lantai II Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dua organisasi masyarakat sipil – DPP GARDA SUMUT dan ELANG 3 HAMBALANG Sumut – menyampaikan tuntutan tegas terhadap penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara Sdr. Zulfahmi dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk – Cabang Medan 3, Jumat (11/7).

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal GARDA SUMUT Tricky Halabanta Nasution, SH, Ketua Umum GARDA SUMUT Arief Tambuse, Wakil Sekretaris Jenderal ELANG 3 HAMBALANG Ricky Nanda Nasution, serta moderator dari Disnaker Kota Medan, Luhut Purba.

Anjuran Resmi Disnaker adalah Keputusan Final

Moderator Disnaker Kota Medan menegaskan bahwa hasil dari proses mediasi telah dituangkan dalam bentuk anjuran resmi yang bersifat final. Dengan demikian, perusahaan seharusnya tidak lagi menunda pelaksanaan pembayaran hak pekerja sesuai nilai anjuran tersebut.

Pernyataan ini memberikan kejelasan hukum sekaligus mempertegas bahwa jika tidak ada upaya gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), maka anjuran harus dijalankan sebagaimana mestinya.

GARDA SUMUT: “Kami Minta Negara Hadir Secara Nyata”

Sekretaris Jenderal GARDA SUMUT, Tricky Halabanta Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan bukti kuat berupa slip gaji sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam proses mediasi.

"Kami ingin negara tidak hanya hadir secara prosedural, tapi juga substantif. Ketika bukti sudah kami sampaikan, maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan anjuran. Ini soal keadilan dan harga diri pekerja,” tegasnya.

Ketua Umum GARDA SUMUT, Arief Tambuse, menambahkan bahwa proses penyelesaian harus berjalan secara tertulis dan transparan, bukan melalui pernyataan lisan atau media tidak resmi.

ELANG 3 HAMBALANG: Dorong Pengawasan Lebih Tegas

Wakil Sekjend ELANG 3 HAMBALANG Sumut, Ricky Nanda Nasution, menyampaikan kekhawatirannya atas lambannya pelaksanaan anjuran oleh perusahaan:

 “Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jangan sampai rakyat merasa dipermainkan. Kami akan dorong pengawasan ketat dari pemerintah pusat jika ini tidak segera ditindak.”

Ia juga memastikan bahwa ELANG 3 HAMBALANG akan tetap berada di garda terdepan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tuntutan Tegas dalam 3x24 Jam

Kedua organisasi masyarakat tersebut menuntut:

PT. Adira Finance Cabang Medan 3 segera menjalankan kewajiban berdasarkan anjuran,

Disnaker Kota Medan menyampaikan sikap resmi secara tertulis,

Proses penyelesaian dilakukan dalam waktu maksimal 3x24 jam setelah pertemuan,

Tidak ada pembiaran atau pengabaian terhadap hak normatif pekerja.

Pertemuan ini menjadi penegasan bahwa masyarakat sipil siap mengawal setiap proses hukum secara adil dan proporsional. GARDA SUMUT dan ELANG 3 HAMBALANG akan terus mendesak semua lembaga agar tidak main-main dalam melindungi hak rakyat pekerja.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال