Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Sergai di Dua Lokasi Berbeda



Sergai, Pena Medan -

Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 3 orang pria pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap dari dua lokasi berbeda yakni di warung bakso Simpang Tiga Pekan Perbaungan dan SPBU Desa Celawan Pantai Cermin Serdang Bedagai, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
 
Pelaku masing-masing berinisial JP alias Putra (25) warga Desa Jambur, H alias Cepot (54) warga Pekan Dolok Masihul dan FT alias Rizal (46) warga Desa Pantai Cermin Kiri. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 plastik klip transparan berisi sabu seberat 44.61 gram, 2 unit handal, uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta dan sebuah sepeda motor matic tanpa plat.

Penangkapan bermula pada Selasa (10/6) pukul 12.00 WIB saat Sat Narkoba Polres Sergai menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang sering dijadikan peredaran narkotika tepatnya di Kecamatan Perbaungan.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menerjunkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Prianta Purba yang langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk  melaksanakan patroli.

Tak berselang lama usai tiba di lokasi, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi di sebuah warung bakso tepatnya di Jalan Puskesmas Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan. Kemudian petugas mengintai dan berhasil menangkap 2 pelaku JP alias Putra dan H alias Cepot dengan barang bukti sebuah amplop berisikan 1 klip plastik transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu di meja makan bakso, handphone, dan 3 amplop lagi di saku celana bagian depan milik Putra berisikan sabu.

Dalam perjalanan menuju Polres Sergai, tiba-tiba ada seorang pelanggan (pengedar) dari Putra menelpon yang mana sebelumnya telah memesan kepada Putra sebanyak 7 Gram, dan akan mengantarkan pesanan 1 amplop ke Pantai Cermin. 

"Mengetahui hal tersebut melalui Control Delivery Tim menjebak satu pelaku lagi dan diarahkan ke SPBU Desa Celawan. Lalu tim bergerak cepat menuju SPBU tersebut untuk melakukan penangkapan jaringan dari Putra dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi yakni FT alias Rizal dan ditemukan barang bukti berupa handphone dan uang tunai Rp 1.500.000. Setelah itu Tim beserta tiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," beber Kasat Narkoba. 

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB  Manullang di Mako Polres Sergai (20/6) membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang dipersangkakan telah melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UUD No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

"Polres Sergai khususnya Sat Narkoba terus meningkatkan kinerja terutama dalam memberantas narkotika Jenis apapun, ini sebagai bentuk komitmen Kepolisian Polres Sergai dalam menyurutkan angka peredaran narkotika," pungkasnya. 


(Red)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال