Polsek Dolok Masihul Tangkap Dalang Pembongkaran Rumah di Desa Kelapa Bajohom


Sergai, Pena Medan -

Tak Sampai 1x24 jam Polsek Dolok Masihul Polres Sergai berhasil menangkap seorang pria berinisial AR alias Oca (32) selaku dalang pembongkaran rumah yang mencuri 1 unit sepeda motor di Dusun II Desa Kelapa Bajohom Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (19/6/2025) sekira pukul 06.30 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Desa Karang Tengah Kecamatan Serba Jadi ini beraksi di rumah korban Ponimin (61) pada Kamis (19/6) saat korban hendak ke dapur rumahnya dan  melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka dengan keadaan engsel pintu sudah rusak. Kemudian Ia melihat sepeda motor Honda Supra  125 warna hitam miliknya yang terparkir di ruangan dapur sudah hilang, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta.

"Merasa keberatan, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul," ungkap Kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak.

Usai menerima laporan korban, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Qory O Siregar bersama personel langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan cek TKP yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar Desa Kelapa Bajohom bahwa ada berpapasan dengan seorang laki-laki diduga pelaku AR alias Oca warga Desa Karang Tengah yang sedang membawa sepeda motor persis seperti milik korban.

Polisi langsung mencari keberadaan Oca dan pada pukul 20.00 WIB ditemukan di sebuah warung seberang jalan depan PT MAS. Polisi  kemudian melakukan penyergapan serta menangkap Oca yang mengakui perbuatannya setelah diinterogasi dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra beserta fotokopi BPKB.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang di Makopolres Sergai, Jumat (20/6) membenarkan gerak cepat Polsek Dolok Masihul khususnya Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kelapa Bajohom 

"Atas kasus ini pelaku melanggar Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun," katanya. 




(Red)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال