Sergai, Pena Medan -
Dalam penggerebekan tempat transaksi narkoba, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 4 orang warga Desa Pon berinisial TCS (35), CS (31), IBAG (41) dan RCS (22) di sebuah lokasi di Dusun 3 Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (20/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sejumlah plastik klip transparan, narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram, sekop pipet, hp android, uang tunai sebesar Rp.2.360.000 dan timbangan digital.
Dari serangkaian penyelidikan diketahui lokasi transaksi berada di dalam halaman pekarangan rumah milik salah satu warga berinisial DS, Polisi langsung bergerak ke lokasi penjualan barang terlarang tersebut.
"Diketahui modus penjualan yang dilakukan adalah penjual berada didalam halaman pekarangan dipagar yang ditutup dan digembok, kemudian petugas melalui undercover buy untuk memastikan hal tersebut dengan membeli paket narkotika jenis sabu senilai Rp 100 ribu," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba.
Saat petugas, lanjutnya, menyerahkan uang melalui tembok pagar, terlihat penjual jongkok sedang mengemas sabu. Melihat kesibukan itu petugas masuk ke TKP dengan melompat tembok pagar, lalu pelaku terkejut dan panik sehingga melarikan diri dan melempar sabu di sekitar TKP yang membuat barang tersebut berhamburan.
Selanjutnya pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan di luar tembok pagar dan diketahui berinisial CS, RCS dan TCS yang diduga juga berperan dalam membantu bersama-sama menjual barang haram itu.
"Dari hasil test urine, ketiganya positif menggunakan narkoba ditambah IBAG seorang pria yang juga diamankan di belakang rumah," ungkap Iptu Tri Pranata.
Petugas kemudian memanggil perangkat desa untuk membantu dan menyaksikan penggeledahan dalam rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan bal plastik kosong serta timbangan digital. Sementara itu dari hasil penyisiran di TKP ditemukan juga beberapa paketan sabu plastik kecil dan sedang dan timbangan digital dan plastik bal yang diselipkan di dahan pohon halaman rumah.
Terpisah, Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang di Mapolres Sergai, Kamis (26/5) membenarkan kejadian tersebut dengan mengamankan 4 orang dengan pasal yang dipersangkakan 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo 132 Ayat 1.
"Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang resah atas transaksi narkoba yang kerap dilakukan, dalam hal ini Sat Narkoba sangat gencar melakukan pemberantasan peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai menjelang HUT Bhayangkara ke 79 tanggal 01 Juli 2025," pungkasnya.
(Red)