Ini Cara Aktifkan BPJS Kelas PBI yang Telah Non Aktif

Cara mengaktifkan lagi status kepesertaan BPJS Kesehatan kelas PBI yang non aktif, dengan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)

Jakarta, Pena Medan -- 

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sudah lama dinonaktifkan ternyata bisa diaktifkan kembali.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah status kepesertaan JKN PBI masih bisa diaktifkan kembali asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Misalnya, masuk dalam kategori masyarakat miskin, rentan miskin, atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

"Jika peserta mengalami penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat, itu menjadi pertimbangan kuat untuk aktivasi kembali," kata Rizzky, Senin (23/6) CNN Indonesia. 

Pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Permensos No 21 Tahun 2019. Pasal 8 beleid itu menyebutkan yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam waktu paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan.

Cara mengaktifkan kembali BPJS PBI:

1. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan seperti kartu JKN-KIS, KK, dan KTP.


2. Apabila BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, maka perlu membawa dokumen persyaratan dan ajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar didaftarkan dalam DTKS terlebih dahulu.


3. Jika dokumen dan DTKS telah dicek, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan terkait permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.


4. Setelah KIS PBI berhasil re-aktivasi, peserta dapat kembali fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa BPJS PBI telah aktif kembali.


(***)



Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال