Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan Dikurangi Jadi 15 Tahun oleh Pengadilan Tinggi


Medan, Penamedan.info — 

Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman Debby Kent (37), istri dari Hendrik Kosumo, yang merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area. Hukuman yang semula 20 tahun penjara dipangkas menjadi 15 tahun.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol saat membacakan amar putusan.

Putusan banding ini mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan yang telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Debby Kent. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Debby terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam kasus narkotika serta memiliki atau membawa psikotropika tanpa hak.

Tindak pidana yang dilakukan Debby dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain Debby, empat terdakwa lainnya juga telah dijatuhi vonis dalam perkara yang sama:

Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45): Tetap dihukum penjara seumur hidup karena dianggap sebagai pihak yang mengurus alat cetak dan pemasaran ekstasi.

Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36): Tetap divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Arpen Tua Purba (30): Pegawai loket Paradep ini juga tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Hendrik Kosumo (41): Suami Debby dan otak dari pabrik ekstasi tersebut dijatuhi hukuman mati. Ia terbukti sebagai pelaku utama yang memproduksi dan mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.

Majelis hakim menyatakan Hendrik melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memproduksi dan menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam jumlah lebih dari lima gram.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut Hendrik dan Dodi dengan hukuman mati, sedangkan Debby, Hilda, dan Arpen masing-masing dituntut pidana seumur hidup. Namun dalam persidangan, hukuman terhadap Debby dikurangi berdasarkan pertimbangan hukum dan perannya dalam jaringan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena skala produksi ekstasi yang cukup besar di kawasan pemukiman, serta melibatkan beberapa pihak dari berbagai latar belakang.


(Tf)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال