Bisnis Ilegal Judi Tembak Ikan di Tebing Tinggi Tak Tersentuh Hukum


Tebing Tinggi, Pena Medan -

Bisnis ilegal judi berkedok game tembak ikan tak tersentuh hukum dan terus marak beroperasi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi tepatnya di Komplek Perumahan Citra Harapan Jalan SM Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Jumat (13/6/2025).

Pemilik bisnis ilegal yang merupakan seorang warga berinisial AK ini menawarkan judi permainan game tembak ikan hingga meraup omset ratusan juta rupiah setiap harinya tanpa ada merasa takut jika usahanya tersebut ditutup oleh pihak berwajib.

Meski sudah beberapa kali diberitakan dan dikonfirmasi kepada Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui nomor whatsapp 0821-6398-XXXX termasuk Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Syahri Sebayang di nomor 0812-6330-XXXX namun faktanya mereka kompak tidak memberikan jawaban dan tanggapan apapun terkait sejumlah pertanyaan tentang praktik penyakit masyarakat yang cukup meresahkan tersebut. 

Informasi menyebutkan, praktik perjudian itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun lamanya tanpa tersentuh hukum karena diduga AK adalah seorang pengusaha yang sudah puluhan tahun menjalankan bisnis haram tersebut bahkan sampai di luar kota dan provinsi, ini merupakan bisnis spesialisasi dirinya sehingga para oknum aparat hukum banyak mengenalnya sebagai pengusaha ilegal yang sukses. 

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik itu judi darat maupun judi online. Perintah ini ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes hingga Polda dan Polres se-Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberantas kegiatan perjudian secara menyeluruh dan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat. 

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai perintah Kapolri tentang perjudian:
1. Pemberantasan Segala Bentuk Judi:
Kapolri menegaskan bahwa semua bentuk perjudian, baik judi darat maupun judi online, harus ditindak. 
2. Penindakan Terhadap Pelaku:
Siapapun yang terlibat dalam kegiatan perjudian, termasuk yang bermain, mempromosikan, atau menyediakan layanan judi, akan ditindak sesuai hukum. 
3. Sanksi Pidana:
Pelaku judi darat/online dapat diancam dengan sanksi pidana, seperti hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. 
4. Dampak Negatif:
Perjudian memiliki dampak negatif bagi masyarakat, seperti kerugian finansial, masalah sosial, dan gangguan keamanan. 
5. Perintah Terus Diterapkan:
Perintah Kapolri tentang pemberantasan perjudian ini terus ditegaskan dan dilaksanakan oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. 

Singkatnya, Kapolri telah memerintahkan pemberantasan perjudian dan tindakan tegas akan diambil terhadap setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan ini.


(Dwi)



Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال