LSM Lira: Hibah ke Kejaksaan dan Polres Tebing Tinggi TA 2025 Langgar Instruksi Presiden


Tebing Tinggi, Penamedan.info -

Hibah Barang Sarana dan Prasarana Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi sebesar Rp.1,99 M dan Hibah Barang Lanjutan Rehabilitasi Ruang Kerja Kantor Polres Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.494.460.000 dinilai pemborosan anggaran dan melanggar Instruksi Presiden, demikian disampaikan Ratama Saragih Walikota LSM Lira Kota Tebing Tinggi.

Dalam siaran persnya kepada media, Rabu (30/4/2025) Ratama menyebut jika hibah ini tetap digelontorkan Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruaang maka akan mencederai Instruksi ke-4 angka (6) Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang Efisisensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bahwa Walikota harus lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga, demikian Instruksi Presiden kepada Gubernur, Bupati dan Walokota.

Inikan sudah jelas Regulasinya, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) itu bahagian dari hirarkinya perundang-undangan, semestinya di patuhi bukan dicederai bahkan bila perlu didukung dalam pelaksanaannya, sehingga Efisiensi anggaran itu bukan hanya pencitraan, simbol atau deskripsi semata melainkan dengan efisiensi belanja ini bisa berimbas kepada kesejahteraan warga, dimana belanja yang tak efisien, pemborosan bisa dialihkan kepada kepentingan rakyat banyak guna mendukung ekonomi kerakyatan.

Selain itu sebut pemilik sertifikat Nasional “ Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini bahwa jika Pemko Tebing Tinggi memberikan hibah untuk pembangunan infrastruktur maka jelas Pemko dirugikan sebab infrastruktur dimaksud tidak menjadi Aset Tetap Pemko Tebing Tinggi melainkan Aset tetap milik Kejari Tebing Tinggi dan Polres Tebing Tinggi, inikan sama saja merugikan Pemko tegasnya kembali, padahal kita tahu semua bahwa kondisi perekonomian Negara kita, bahkan ekonomi global saat ini mengalami goncangan, daya beli rakyat rendah, peluang membuka usaha sangat sulit, lalu apakah logis jika uang Pemko di hibahkan bukan untuk membantu rakyat.

DI tempat terpisah Reza kepala dinas PUPR Kota Tebing Tinggi di minta penjelasannya melaui pesan Watshapnya, Rabu (30/4) tak memberikan jawaban alias bungkam. Heri Sekretaris PUPR menjelaskan, Rabu (30/4) bahwa usulan hibah dimaksud dari instansi masing-masing sebagaimana diatur dalam Perwa nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Hibah Barang dan Uang dan kemudian ditampung dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2025.

Lain lagi Sahbana Surbakti, S.H selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi mengatakan langsung by phone, Rabu (30/4) kalau dirinya baru bertugas di Kejari Tebing Tinggi lebih kurang enam bulan sejak Sertijab sehingga belum menguasai sepenuhnya pengusulan hibah dimaksud. Sementara itu, AKBP Drs Simon Paulus Sinulingga.S.H Kapolres Tebing Tinggi di konfirmasi melalui ponselnya pada hari yang sama juga tak memberi jawaban.

Diketahui melalui Sirup.lkpp.RUP kota Tebing Tinggi yang ditayangkan pembaharuannya Senin (28/4/2025) Pkl. 01 ; 47 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang digelontorkan dua paket hibah yakni Kode RUP 58795899 Hibah Barang Sarana dan Prasarana gedung kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, spesifikasi pekerjaan Pembangunan Gedung Negara Tidak Bertingakat sederhana, Pembangunan Gedung Negara Bertingkat Sederhana, pagu sebesar Rp.1.998.750.000

Lanjut RUP dengan kode 58795981, Hibah barang lanjutan Rehabilitasi Ruang Kerja Kantor Polres Tebing Tinggi, spesifikasi pekerjaan pondasi pancang/boredpile, dan pekerjaan halaman dengan pagu sebesar Rp.494.460.000.


(Tim)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال