Jakarta, Penamedan.info -
Aparat Kepolisian dari Polresta Kupang Kota meringkus dua remaja berinisial YN (20) dan HN (25) yang terbukti mencetak dan menggunakan uang palsu sejak April 2025 di tiga lokasi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dari hasil pemeriksaan diketahui ada tiga lokasi di Kota Kupang yang menjadi tempat mereka menyebarkan uang palsu,” kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Selasa, 20 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.
Tiga lokasi itu, kata dia, antara lain di Kelurahan Oesapa, di Lasiana, serta salah satu lokasi lagi di mana korbannya adalah seorang pedangan kaki lima lansia yang berdagang keliling dengan jualan keripik.
Aldinan menyebut terdapat tiga korban dari kasus ini, namun pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan daerah lain juga menjadi sasaran peredaran uang palsu dari kedua tersangka.
Sejak mencetak dan mengedarkan uang palsu, kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang senilai belasan juta. “Uang itu dipakai untuk membeli motor roda dua serta peralatan untuk mencetak uang palsu,” ujar dia.
Lebih lanjut, Aldinan memaparkan salah satu modus tersangka dalam menjalankan aksinya, yakni dengan melakukan transaksi di salah satu agen BRILink, dan meminta agen BRILink melakukan transfer uang senilai Rp1,8 juta kepada salah satu tesangka, kemudian tersangka memberikan uang palsu dengan nilai yang sama kepada agen BRILink sebagai pengganti uang yang di transfer ditambah dengan biaya administrasi.
Adapun, keduanya belajar secara otodidak dari media sosial untuk mencetak uang palsu. Proses pencetakan uang dilakukan di kos-kosan salah satu tersangka di Kelurahan Liliba Kota Kupang.
Ketika ditangkap di Rote Ndao, polisi berhasil menyita 240 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Sementara itu, para tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Kupang Kota dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(***)