Medan, Penamedan.info
11 Mei 2025 – Seorang pelaku usaha hiburan di Kota Medan melaporkan seorang anggota DPRD Kota Medan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya permintaan yang dirasakan sebagai bentuk tekanan terhadap aktivitas usahanya.
Laporan resmi diterima pada 22 April 2025 dan telah masuk dalam proses verifikasi oleh pihak kepolisian. Pelapor, seorang pengusaha biliar, menyatakan bahwa dirinya sempat diminta untuk memberikan sejumlah dana rutin oleh oknum anggota dewan tersebut, dalam konteks pengawasan terhadap perizinan dan pajak.
“Saya merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan memilih melapor ke pihak berwajib agar semuanya bisa diklarifikasi secara hukum,” ujar pelapor kepada media.
Disebutkan pula bahwa beberapa pelaku usaha lainnya mengaku mengalami tekanan serupa, namun belum ada laporan tambahan yang masuk hingga saat ini.
Sementara itu, pihak DPRD Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan menyampaikan bahwa lembaga mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran etika atau hukum oleh anggota dewan.
“Prinsipnya, kami akan menunggu hasil dari aparat penegak hukum. Jika terbukti, tentu akan ada tindakan etik yang kami ambil sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan data publik, anggota dewan yang dilaporkan tersebut dikenal sebagai salah satu pimpinan komisi dan memiliki latar belakang usaha yang cukup kuat. Laporan kekayaannya juga tercatat secara terbuka di sistem LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak kepolisian saat ini masih mengumpulkan informasi dan akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan kejelasan kasus ini.
Sumber: Taufik Arief