Membangun Kesadaran Masyarakat: Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik oleh Satlantas Polres Tangsel

Serpong, Penamedan.info 


Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi yang sangat penting mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Raya Astek, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang berpotensi terpengaruh oleh kebijakan ini.


Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel, Ipda Panji Setiawan, yang didampingi oleh anggota Satlantas Polres Tangsel. 


Kegiatan ini ditujukan khususnya kepada para penyewa sepeda listrik dan masyarakat pengguna jalan di sekitar lokasi, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan yang berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, Panji menyampaikan beberapa poin penting terkait himbauan kamtibmas. Salah satu poin utama adalah larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, jalan provinsi, maupun jalan nasional. Selain itu, ia juga menekankan kewajiban bagi pengendara sepeda listrik untuk menggunakan helm demi keselamatan saat berkendara.


Lebih lanjut, Panji menjelaskan dasar hukum yang mengatur penggunaan sepeda listrik, yang mencakup Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. *Dalam aturan tersebut terdapat ancaman hukuman bagi pelanggar, yaitu tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan. Selain itu, ada juga sanksi pidana lalu lintas jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka,* ungkapnya.


Panji juga menambahkan bahwa masyarakat dan para penyewa sepeda listrik menerima arahan dan himbauan yang diberikan dengan baik. Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, menunjukkan antusiasme masyarakat untuk memahami aturan yang ada.


Dia menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. *Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya,* pungkasnya. 


*Aman*

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال