Audiensi KSM Berkah Santoso dengan DLH Kab Jepara

Jepara, Penamedan.info

Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bangkit Santoso melaksanakan audiensi dengan DLH Kab Jepara untuk membahas pemanfaatan lahan eks TPS (Tempat Pembuangan Sampah) di desa Gemulung kec Pecangaan kab Jepara  jum,at 25/04/2025.


Dalam audiensi yang dilaksanakan di gedung serba guna DLH kab Jepara di hadiri beberapa dinas terkait,

Audiensi di pimpin oleh sekdin DLH Budi Pris dan kabid   pengelolaan TPS  Suparso hadir juga dari BPKAD,DKPP,

Serta Asisten 1 bupati bidang hukum serta perwakilan dari kec Pecangaan.


Sedangkan dari KSM Bangkit Santoso di wakili olek Ketua KSM beserta pengurus dan POKMAS Desa gemulung yang memanfaatkan lahan eks TPS Gemulung.


Ketua KSM,Ahmad Arifin yang juga merangkap sebagai prerangkat desa sekaligus mewakili petinggi desa Gemulung dalam paparan nya manyampaikan maksud dan tujuan permohonan audiensi dengan DLH  adalah agar diberikan ijin atau regulasi agar bisa memanfaatkan lahan eks TPS di desa Gemulung untuk di gunakan sebagai tempat usaha dan mencari nafkah khusus nya bagi anggota KSM dan masyarakat desa Gemulung pada umum nya.


Karena area lahan eks TPS yang berada dekat dengan perusahaan garment, ada potensi yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat maka anggota KSM yang dulu di bentuk sebagai mitra dari DLH untuk  ikut mengelola, mengolah dan menjaga di TPS Gemulung saat masih beroperasi hingga  di tutup pada tahun 2016 dengan SK resmi penutupan terbit tahun 2020, pemanfaatan lahan eks TPS Gemulung sebagai bentuk imbal balik atas kerja anggota KSM bangkit santoso yang selama beroperasinya TPS ikut mengelola mengolah dan menjaga keberadaan TPS di Gemulung. 


Karena pasca di tutup nya TPS Gemulung nyaris tidak ada lagi petugas dari DLH yang mengelola atau mengontrol keberadaan TPS Gemulung sehingga sering di gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab  untuk berbuat mesum,minuman keras dan perjudian   bahkan kantor TPS juga rusak  dan masih ada orang atau perusahaan yang membuang sampah di TPS Gemulung

dengan di manfaatkan nya sebagian kecil lahan eks TPS dapat mencegah hal-hal negatif yang terjadi serta mengantisipasi adanya pihak-pihak yang masih nekat membuang sampah di eks TPS Gemulung, ungkap Arifin.


Dari DLH kab Jepara yang di wakili sekdin Budi pris  menyampaikan bahwa audiensi ini untuk mencari jalan tengah atau solusi terbaik terkait pemanfaatan sebagian lahan eks TPS Gemulung Sesuai ketentuan permen PU Nomor 19/PTS/2012 


Pemanfaatan lahan eks TPS dapat digunakan setelah 20 tahun pasca di hentikan operasional nya dan itu hanya di gunakan untuk pengolahan sampah untuk pupuk kompos,tempat rekreasi atau lahan terbuka hijau namun demikian apa yang di sampaikan dalam audiensi akan sampaikan kepada kepala Dinas LH kab Jepara untuk di tindak lanjuti dan di diskusikan dengan para pemangku kebijakan yang lain dan audiensi ini tidak cukup hanya sekali tetapi perlu di lakukan beberapa kali pertemuan untuk mencari titik temu ungkap sekdin menutup pertemuan hari itu.


Sumber: Gunawan

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال