Sergai, Pena Medan -
Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release pengungkapan berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukumnya pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Sergai mulai pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.
Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release pengungkapan berbagai kasus tindak pidana di wilayah hukumnya pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Sergai mulai pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil komitmen jajaran Polres Sergai dalam mengimplementasikan Program Prioritas Bapak Kapolri, khususnya dalam penanganan kejahatan jalanan (3C) serta penindakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan petani.
“Selama satu bulan (periode Oktober), dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Bapak Kapolri, hasil pengungkapan kasus yaitu sebanyak 11 kasus dengan 21 tersangka. Pengungkapan ini terbagi atas kasus tindak pidana khusus/tertentu serta kejahatan yang menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya 3C (Curat, Curas, Curanmor)."
"Atensi khusus kami berikan pada kasus Perlindungan Konsumen terkait peredaran pupuk yang diduga palsu. Korban ditawari pupuk merek 'Naga Mas' sebanyak 20 karung (50 kg/karung) pada Kamis, 22 Oktober 2026. Korban yang curiga kemudian melapor, dan hasil penyelidikan serta pengujian membenarkan bahwa pupuk tersebut palsu. Selain itu, kami menindak penyelewengan BBM bersubsidi serta 5 kasus curanmor yang berhasil diungkap gabungan Satreskrim dan Polsek jajaran hanya dalam waktu kurang lebih satu minggu." papar Kapolres.
Dalam paparan resmi, Kapolres Serdang Bedagai memaparkan pengungkapan 11 kasus dengan total 21 orang tersangka yang terbagi ke dalam 6 kelompok perkara dimulai dari Kasus Perlindungan Konsumen / Pemalsuan Pupuk dengan jumlah Tersangka 4 orang yakni, HS, S, IL, dan AH.
Berdasarkan laporan dan kecurigaan korban, penyelidikan dilakukan hingga pupuk dipastikan palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk melacak jaringan produsen/pabrik di atasnya.
Berdasarkan laporan dan kecurigaan korban, penyelidikan dilakukan hingga pupuk dipastikan palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk melacak jaringan produsen/pabrik di atasnya.
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan 2 Tersangka SR dan MAS, Kasus Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak dengan 4 Tersangka yaitu, H, ES, MAS, dan AD, selanjutnya Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat / Bajing Loncat) dengan 2 Tersangka IR dan KS.
Kemudian Kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) dengan 7 Tersangka yakni, ZS, IR, BA, WS, AK, AH, dan ZE melalui capaian 5 laporan polisi berhasil diungkap tuntas oleh Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek jajaran hanya dalam kurun waktu 1 minggu, dan terakhir Kasus Pencurian Kayu dan Seng (Rayap) dengan Tersangka FRS dan DS.
Kemudian Kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) dengan 7 Tersangka yakni, ZS, IR, BA, WS, AK, AH, dan ZE melalui capaian 5 laporan polisi berhasil diungkap tuntas oleh Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek jajaran hanya dalam kurun waktu 1 minggu, dan terakhir Kasus Pencurian Kayu dan Seng (Rayap) dengan Tersangka FRS dan DS.
(Nal)
Tags
Kriminal
.png)

