PENA MEDAN JAWA BARAT," CIREBON – Pergerakan Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Losari. Tiga pelaku berhasil dibekuk di Desa Losari Kidul, Brebes, Kamis 1 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban: RAF (21) Pelaku: MTM (23), A (23), dan Z (18 Petugas: Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon dipimpin Ipda Roni Cainudin, S.H. bersama Unit Reskrim Polsek Losari dipimpin Kanit Reskrim Iptu Toto Casriyanto, S.H., atas arahan Kapolresta Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H.
Penangkapan: Kamis, 1 Oktober 2026 Motif kekerasan bersama-sama terhadap korban, diduga terkait aksi tawuran/kejahatan jalanan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan data pendukung hingga identitas pelaku terungkap dan dilakukan penangkapan di Brebes.
Hasil pemeriksaan sementara peran pelaku:
MTM (23): Membacok korban 2x di pinggang pakai celurit panjang biru
A (23): Membacok korban 2x di kaki pakai celurit merah
Z (18): Membacok korban 2x di punggung pakai celurit pendek cokelat
Akibatnya korban mengalami luka bacok dan lebam di punggung, tangan dan pantat, dirawat di RSUD Waled.
Barang bukti yang diamankan:
2 unit sepeda motor
3 bilah celurit
2 bilah parang
STATEMENT KAPOLRESTA:
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan data pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui," ujar Kombes Pol. Imara Utama.
"Polresta Cirebon berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
PENERAPAN PASAL:
Para pelaku dijerat Pasal 262 jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kini diamankan di Polsek Losari untuk penyidikan lebih lanjut.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Laporkan potensi gangguan kamtibmas ke Call Center 110 agar cepat ditindaklanjuti.(Jy).
.png)

