Tebing Tinggi, Pena Medan -
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial FIS (45), warga Dolok Masihul, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Jalan Danau Maninjau Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/10/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,15 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dari dalam sebuah rumah", ujar Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,15 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, dompet berwarna cokelat dan satu unit handphone.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Nal)
.png)
