Tebing Tinggi, Pena Medan -
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi melalui Subnit I Siber yang dipimpin oleh Kanit II Tipiter IPDA Rangga Putra, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil menangkap seorang pria berinisial SAS (25). Pelaku diamankan terkait tindak pidana memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi di media sosial.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Oktober 2026.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Kasus ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026 malam, ketika korban berinisial IT (26) melaporkan pelaku SAS ke Polres Tebing Tinggi. Korban merasa dirugikan setelah mendapati foto dan video pribadinya disebarluaskan secara ilegal oleh pelaku kepada kerabat serta melalui sebuah akun media sosial Facebook.
Merespons laporan tersebut, tim Subnit I Siber bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat dini hari, 30 Oktober 2026 sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Deblod Sundoro, Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit ponsel merk OPPO A3S, 2 akun WhatsApp yang digunakan pelaku dan 1 tautan akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku SAS yang berstatus sebagai mahasiswa ini melakukan perbuatannya telah menyebarluaskan foto dan video pribadi korban yang mengandung muatan pornografi ke media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku SAS kini mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan pornografi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Kategori VI.
Polres Tebing Tinggi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan dokumen pribadi orang lain, karena tindakan penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tegas.
(Nal)
.png)

