↗ PASAR SAHAM

Polres Tebing Tinggi Pasang Spanduk Larangan Galian C Tanpa Izin di Naga Kesiangan


Tebing Tinggi, Pena Medan -

Polres Tebing Tinggi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Ipda I Kadek Agus Dana Putra, S.Tr.K., M.H., melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2026) siang.

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan rasa kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemasangan spanduk ini juga menjadi bentuk himbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang- undangan serta turut mendukung upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas galian C tanpa izin serta bersama- sama menjaga ketertiban terhadap hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.





(IY)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Network News

📰
BERITA TERKINI
LIVE UPDATE
↻ Menghubungkan ke berita terbaru...

Iklan


✦ Jaringan Media

Portal media digital dalam satu jaringan informasi

21 Media Online
Media yang Anda cari tidak ditemukan.

نموذج الاتصال