↗ PASAR SAHAM

Berbuat Asusila di Masjid di Makkah, Arab Saudi Eksekusi 2 WN Bangladesh

Ilustrasi bendera Arab Saudi. Foto: Shutterstock

Pena Medan -

Arab Saudi mengeksekusi mati seorang laki-laki dan seorang perempuan warga negara Bangladesh setelah mereka terbukti bersalah melakukan tindakan tidak senonoh atau asusila di dalam sebuah masjid di kota suci Makkah.

Dalam pernyataan yang dirilis oleh Kemendagri Arab Saudi, kedua orang tersebut bernama Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, demikian dikutip dari Gulf News, Jumat (16/10), bersumber dari SPA.

Kemendagri Saudi menjelaskan, aparat keamanan menangkap pasangan itu setelah mereka melakukan "tindakan amoral" di dalam sebuah masjid di Makkah.

Setelah melalui proses penyelidikan, keduanya didakwa dan dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang. Pengadilan menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman mati berdasarkan hukum ta'zir ((hukuman yang jenis dan beratnya ditentukan sepenuhnya oleh kebijakan hakim)).

Kemendagri menyatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman tersebut karena beratnya pelanggaran, pelanggaran terhadap kesucian masjid, serta situasi di tempat  tindakan tersebut dilakukan.

Putusan hukuman mati tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap (final) setelah dikuatkan oleh otoritas peradilan terkait, dan perintah kerajaan (royal order) telah dikeluarkan untuk mengizinkan pelaksanaannya. Eksekusi mati dilakukan pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Makkah.

Kemendagri menegaskan kembali komitmen pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum Islam terhadap siapa pun yang melanggar kesucian masjid.

Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran serupa akan menghadapi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di kerajaan tersebut.




Sumber: kumparan 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Network News

📰
BERITA TERKINI
LIVE UPDATE
↻ Menghubungkan ke berita terbaru...

Iklan


✦ Jaringan Media

Portal media digital dalam satu jaringan informasi

21 Media Online
Media yang Anda cari tidak ditemukan.

نموذج الاتصال