↗ PASAR SAHAM

RI Angkat Suara Usai Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Dibebaskan Filipina

Pemerintah Indonesia merespons grasi dari Presiden Filipina terhadap terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, yang sempat dibui di Indonesia. (Foto: AFP/TED ALJIBE)

Jakarta, Pena Medan -

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal terpidana mati kasus narkoba RI, Mary Jane Veloso, kini resmi bebas usai menerima grasi di negaranya, Filipina.

Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr mengaku telah menandatangani dokumen pengampunan atau grasi untuk Mary Jane pada 25 September. Meski begitu, Marcos belum menjelaskan kapan grasi akan berlaku.

"Saya beri Anda kabar eksklusif: Saya telah menandatangani pengampunannya kemarin," kata Marcos di sela-sela kunjungan ke kota Batac pada Jumat (25/9) waktu setempat seperti dikutip AFP.

Merespons itu, Yusril mengatakan pemerintah Indonesia menghormati keputusan Filipina memberi pengampunan kepada Mary. Dia mengaku telah mengetahui kabar itu sebelumnya lewat pemberitaan media massa.

"Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina," ujar Yusril, Sabtu (26/7).

Dia bilang, grasi yang diterima Mary Jane merupakan konsekuensi dari keputusan yang diambil kedua negara, termasuk pengembaliannya dari RI ke Filipina pada 2024 lalu.

Menurut Yusril, kesepakatan RI dan Filipina bersifat resiprokal. Sehingga, bila ada narapidana WNI di Filipina yang dipindahkan ke Indonesia, tanggung jawab pembinaan sepenuhnya juga akan beralih ke Pemerintah Indonesia.

"Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut," kata Yusril.

Kronologi kasus

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah ditemukan sekitar 2,6 kilogram heroin dalam kopernya.

Dia lalu dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia atas dugaan penyelundupan narkoba. Namun, eksekusinya pada 2015 ditunda setelah Pemerintah Filipina meminta Mary Jane menjadi saksi proses hukum terhadap pihak yang diduga merekrutnya.

Setelah melalui proses diplomatik, Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane. Kesepakatan ditandatangani pada 6 Desember 2024, dan Mary Jane kemudian dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.

Sejak pemulangan tersebut, tanggung jawab pembinaan Mary Jane beralih ke Pemerintah Filipina. Presiden Ferdinand Marcos Jr. kemudian memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026.





Sumber: CNN Indonesia 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Network News

📰
BERITA TERKINI
LIVE UPDATE
↻ Menghubungkan ke berita terbaru...

Iklan


✦ Jaringan Media

Portal media digital dalam satu jaringan informasi

21 Media Online
Media yang Anda cari tidak ditemukan.

نموذج الاتصال