PENA MEDAN JAWA BARAT," CIREBON – Manifestasi Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT) dan minuman keras (miras) ilegal. Sepanjang pertengahan hingga akhir September 2026, Satresnarkoba Polresta Cirebon menggelar penindakan terukur dan berkelanjutan di sejumlah kecamatan dengan hasil 3 pelaku OKT dibekuk dan 655 botol miras disita.
Penindakan peredaran OKT dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) miras ilegal.
Satresnarkoba Polresta Cirebon di bawah pimpinan Kapolresta Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. Tersangka OKT: DF (26) wiraswasta, TAP (31), dan S (25) buruh.
Miras: Operasi maraton 15 s/d 22 September 2026
Menjaga situasi kamtibmas, mencegah kejahatan jalanan, premanisme, dan bentrokan yang dipicu konsumsi OKT/miras, serta melindungi generasi muda.
1. Tersangka DF (26) - Gegesik (13/9): Diamankan di pinggir jalan. BB: 260 butir Tramadol, uang Rp200.000, tas selempang hijau, HP Oppo. Sumber barang dari DPO inisial Gotit.
2. Tersangka TAP (31) - Gunungjati (19/9): Diamankan di halaman rumah. BB: 550 butir Tramadol, 110 butir Trihexyphenidyl, uang Rp122.000. Sumber dari pemasok di Kesunean, Kota Cirebon.
3. Tersangka S (25) - Ciledug (21/9): Diamankan di toko, dikembangkan ke rumah orang tuanya. BB: 101 tablet Trihexyphenidyl, uang Rp300.000. Modus pesan via TikTok akun IDLCM8MWK3 lalu dijual eceran.
Total BB OKT: 1.021 butir tablet ilegal.
Hasil Ops Pekat Miras:
Menindak 22 pedagang miras ilegal dan menyita 655 botol minuman beralkohol serta 4 liter tuak tradisional. Barang bukti diamankan di Mapolresta Cirebon, pemilik diproses Tipiring dan buat surat pernyataan.
STATEMENT KAPOLRESTA:
“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran obat keras terbatas maupun penjual minuman keras ilegal. Peredaran barang terlarang ini dapat menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan munculnya kejahatan jalanan, premanisme hingga bentrokan fisik di tengah masyarakat,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Rabu (28/9/2026).
“Baik transaksi secara langsung maupun modus melalui jaringan media sosial, seluruhnya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Cirebon,” katanya.
PENERAPAN PASAL:
Ketiga tersangka OKT dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman penjara paling lama 12 tahun. Penyidik masih mengembangkan jaringan dan memburu DPO.
Polresta Cirebon memastikan penindakan terhadap OKT dan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat. (Jy).
.png)


