PENA MEDAN JAWA BARAT," CIREBON - Gempar Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana dan mengamankan 10 tersangka sepanjang Juni 2026. Hasil operasi penegakan hukum dipaparkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama dalam konferensi pers di Aula Vicon Mapolresta Cirebon, Senin 29 Juni 2026.
Pengungkapan 9 kasus pidana dengan rincian: 5 kasus Curanmor roda dua, 2 kasus kekerasan seksual, 1 kasus penipuan dan penggelapan, serta 1 kasus kebiasaan membeli barang tanpa pelunasan.
Total 10 tersangka diamankan. Dipaparkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H.
Berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon, di antaranya Kecamatan Pabuaran, Greged, Plered, Talun, Sumber, Pangenan, dan Gebang.
Sepanjang periode Juni 2026. Konferensi pers digelar Senin, 29 Juni 2026.
Komitmen Polresta Cirebon memberantas tindak kejahatan dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon melalui penindakan tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Curanmor 5 kasus, 6 tersangka: Modus bervariasi mulai dari mencongkel jendela rumah di Pabuaran dengan kerugian Rp 10,1 juta oleh tersangka IA, mencuri kunci di warung oleh MN dan MH, digagalkan warga di Greged oleh tersangka DA, hingga merusak kunci kontak dan pintu rumah tidak terkunci oleh AP di Plered dan LA di Talun. Dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kekerasan seksual 2 kasus, 2 tersangka: Tersangka SKT di Sumber merekam tetangga mandi via ventilasi, dijerat UU Pornografi dan UU TPKS. Tersangka RM di Sumber melakukan pelecehan fisik di gang, dijerat Pasal 415 dan 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Penipuan 1 kasus, 1 tersangka: Mantan pimpinan LPK berinisial MS di Pabuaran Lor menipu korban dengan janji kerja ke Turki namun tidak terealisasi.
Penipuan dagang 1 kasus, 1 tersangka: Tersangka AS di Pangenan dan Gebang menipu jual beli bawang merah dan bibit senilai ratusan juta rupiah dengan jaminan dokumen palsu.
Seluruh tersangka saat ini mendekam di sel tahanan. Kapolresta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan dan barang berharga, tidak mudah percaya modus penipuan kerja instan, serta melapor ke kantor polisi terdekat atau Hotline 110 yang aktif 24 jam.
Melalui pengungkapan 9 kasus ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum akan terus ditingkatkan dengan patroli dan tindakan tegas demi menjaga situasi kamtibmas Kabupaten Cirebon tetap kondusif.(jy)
.png)


