Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Jakarta, Pena Medan -
Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026, Hery Susanto, membantah telah menerima aliran suap maupun rumah senilai Rp 4,85 miliar sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
"Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua," tutur Hery saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menegaskan tim kuasa hukumnya akan membuktikan seluruh dakwaan yang disangkakan kepadanya di persidangan.
Meski demikian, Hery tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut. Kuasa hukum Hery, Alex Candra, mengatakan pihaknya tidak melakukan perlawanan karena hal itu hanya berkaitan dengan aspek formil surat dakwaan.
"Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja," ungkap Alex.
Ia menambahkan, pihaknya akan langsung membuktikan substansi dakwaan yang menuduh kliennya melakukan tindak pidana korupsi di persidangan.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah.
Suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Aliran Suap
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan maladministrasi.
Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp 2,2 miliar; uang senilai Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp 525 juta.
Pasal Dakwaan
Selain itu, lanjut JPU, ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: Liputan6
.png)

