Proyek PSEL 2026 Dilelang, Target Olah 7.000 Ton Sampah per Hari

Tumpukan sampah terlihat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung berlatar belakang salah satu lokasi wisata di Denpasar, Bali, pada Jumat 17 April 2026. Mulai Jumat 17 April 2026, sampah organik kembali diizinkan masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, setelah sebelumnya dilarang. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Jakarta, Pena Medan -

Pemerintah akan melelang enam proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada semester I 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi timbulan sampah sekaligus mendorong pengembangan energi baru terbarukan.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa keenam proyek tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 7.000 ton sampah per hari.

"Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton/hari," kata Qodari dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Ia merinci, proyek pertama adalah PSEL Lampung Raya dengan kapasitas 1.167 ton per hari, melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya, PSEL Kabupaten Bekasi di TPA Burangkeng memiliki kapasitas 1.500 ton per hari. Kemudian PSEL Medan Raya di TPA Terjun dengan kapasitas 1.700 ton per hari.

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang dan PSEL Surabaya Raya masing-masing memiliki kapasitas 1.100 ton per hari.

Sementara itu, PSEL Serang Raya di TPA Cilowong dirancang mampu mengolah 1.161 ton sampah per hari.

Qodari menambahkan, keenam proyek tersebut merupakan bagian dari 12 proyek PSEL yang akan dilelang oleh lembaga pengelola investasi Danantara pada semester I 2026.

Selain enam lokasi tersebut, proyek PSEL juga direncanakan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

Jika seluruh proyek terealisasi, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota hingga 2029.

Secara keseluruhan, kapasitas pengolahan sampah ditargetkan mencapai 33.000 ton per hari atau sekitar 23% dari total timbulan sampah nasional.

Untuk menarik minat investor, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, seperti penetapan harga listrik sebesar USD 0,2 per kWh selama 30 tahun, percepatan perizinan lingkungan menjadi dua bulan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk teknologi ramah lingkungan.

"Perpres Nomor 109 Tahun 2025 menghadirkan sejumlah terobosan signifikan untuk mengatasi kebuntuan regulasi serta mempercepat implementasi program PSEL di Indonesia," pungkas Qodari.




Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال