Polisi Tangkap Guru Ngaji Cabuli 4 Murid di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Foto: Istimewa

Jakarta, Pena Medan -

Seorang pria A asal Sukadiri, ditangkap polisi atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan. A ditangkap di wilayah Pakuhaji, Tangerang.

"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui keterangannya, Selasa 28 April 2028.

Indra Waspada menjelaskan keempat korban merupakan murid mengaji dari tersangka A. Penangkapan Indra diawali adanya salah satu korban yang melapor kepada kedua orang tuanya.

Indra menyebut usai mendapatkan laporan, kedua oranh tua salah korban terkejud. Selanjutnya, mereka mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat pada 24 April lalu.

Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan empat orang

"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Serta, Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.




Sumber: MetroTV 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال