Pembunuh Nus Kei Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

Foto: Polisi menangkap pria berinisial Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) yang menikam Nus Kei. (dok. istimewa)

Maluku Tenggara, Pena Medan -

Dua pria bernama Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) resmi ditetapkan menjadi tersangka usai menikam Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei hingga tewas. Kedua pelaku pembunuhan tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Tadi malam habis gelar perkara kemudian penetapan tersangka dan ditahan di rutan Polda Maluku," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi kepada detikcom, Selasa (21/4/2026).

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 Ayat (1) juncto 20 huruf c atau 262 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Rositah menjelaskan, kedua pelaku masih akan diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei.

"Pasal yang disangkakan itu perencanaan pembunuhan. Namun untuk pembuktian pasal tersebut nantinya di persidangan. Tapi untuk memastikan bahwa masuk perencanaan pembunuhan nanti saya cek dulu ke penyidik," papar Rositah.

Motif Pembunuhan Nus Kei

Diketahui, Nus Kei ditikam saat baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT. Nus Kei tewas dengan 4 luka tikaman di tubuhnya.

Rositah mengungkap, pembunuhan itu dipicu dendam kedua pelaku terhadap Nus Kei. Korban dituding menjadi dalang pembunuhan terhadap saudara kedua pelaku.

"Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara kedua pelaku atas nama Fenansius Wadanubun alias Dani Holat," kata Rositah kepada detikcom, Senin (20/4).

Rositah belum menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang mengakibatkan kerabat pelaku tewas. Dia mengaku perkara yang memicu dendam pelaku itu sebelumnya terjadi di Bekasi pada 2020 silam.

"Yang terjadi pada tahun 2020 di Jakarta samping apartemen Metro Galaxy Kalimalang, Bekasi," jelas Rositah.




Sumber: detik 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال