KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Dok. KPK
Sleman, Pena Medan -
KPK menyerahkan aset rampasan hasil korupsi senilai Rp 3,8 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penyerahan dilakukan lantaran aset berupa tanah itu berlokasi pada area proyek pembangunan jalan tol.
Adapun prosesi penyerahan tersebut dilakukan di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (9/4).
JPU KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan aset itu telah digunakan sebagai akses keluar Tol Yogyakarta-Kulonprogo. Selain itu, ada pula yang digunakan sebagai Tol Probolinggo-Banyuwangi.
"Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol," kata Feby dalam keterangannya, Jumat (10/4).
“Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” tambah Feby.
Aset berupa tanah tersebut berasal dari perkara TPPU yang menjerat eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, dan perkara korupsi eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, beserta suaminya Hasan Aminudin selaku eks anggota DPR RI.
Aset yang terkait dengan Tagop terdiri atas tiga bidang tanah berikut bangunannya, yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rinciannya, aset itu meliputi satu bidang tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi yang berada di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Total nilai aset Tagop mencapai Rp3.421.373.000.
Sedangkan aset Puput dan suaminya berupa satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur bernilai Rp 465.932.000.
Dalam kasusnya, Tagop diduga secara sepihak menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dengan meminta fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak. Praktik ini diperkirakan menghasilkan penerimaan sekitar Rp 10 miliar.
Selain itu, Tagop juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana dengan membeli sejumlah aset atas nama pihak lain guna menyembunyikan asal-usul dana dari para kontraktor.
Sementara itu, Puput Tantriana Sari bersama suaminya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.
Sumber: kumparan
.png)

