Ratusan Nasabah di Kabupaten Cirebon Tak Bisa Cairkan Tabungan, Nasabah Siap Lapor ke Polisi?



Cirebon, PENA MEDAN JAWA BARAT – Ratusan nasabah di Kabupaten Cirebon mengeluhkan tidak dapat mencairkan tabungan simpan pinjam mereka, bahkan hingga setelah momentum Lebaran.

Peristiwa ini mencuat di wilayah Kecamatan Jamblang, di mana sejumlah warga sebagai nasabah mengaku tidak bisa menarik dana yang telah mereka simpan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terlebih tabungan tersebut sedianya akan digunakan untuk kebutuhan Lebaran.


Alih-alih mendapatkan kepastian, para nasabah justru dihadapkan pada ketidakjelasan alasan pencairan dana yang tertunda, sehingga menambah beban dan kekecewaan masyarakat.

Beberapa nasabah yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Bunga dan Indah, warga Desa Bojong Wetan, mengaku sangat dirugikan atas kejadian ini.

Saat diwawancarai, Bunga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada solusi maupun kepastian hukum bagi para nasabah.


“Persoalan ini sudah mencuat, tapi belum ada solusi dan kepastian hukum bagi ratusan nasabah LKM BKD Cirebon,” ujarnya.

Senada dengan itu, Indah juga menyampaikan kekecewaannya karena hak sebagai nasabah belum terpenuhi.

“Ini tabungan kami. Dari sebelum Lebaran kami ingin ambil untuk kebutuhan Lebaran, tapi sampai Lebaran selesai pun belum bisa diambil,” keluhnya.

Menurut keduanya, jumlah nasabah yang terdampak bukan hanya satu atau dua orang, melainkan mencapai ratusan orang, dengan dugaan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Di tempat terpisah, salah satu aparatur Desa Bojong Wetan yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya keluhan dari warga.

Ia menjelaskan bahwa persoalan ini mulai mencuat setelah banyak nasabah melakukan komplain karena tidak dapat menarik dana mereka. Selain itu, terdapat pegawai LKM BKD yang berasal dari Bojong Wetan, sehingga banyak warga melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Kantornya berada di depan desa, bangunan berwarna kuning. Banyak warga yang mencoba meminta penjelasan,” paparnya.

Lebih lanjut, pihak desa juga mengaku telah melakukan upaya koordinasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk rencana pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Kami sudah berkoordinasi untuk melaporkan ke Polresta Cirebon. Insya Allah hari Senin kami akan mendampingi para nasabah untuk membuat laporan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa LKM BKD Cirebon sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya oleh OJK sekitar September 2025. Kemudian, pada Desember 2025, lembaga tersebut diakuisisi oleh LKM BKD Mandiri Cirebon yang berlokasi di depan RS Mitra Plumbon.

Namun, dalam proses tersebut, hanya sebagian nasabah yang dialihkan ke lembaga baru. Sementara itu, masih terdapat ratusan nasabah yang belum tertangani, sehingga memicu polemik yang kini mencuat ke publik.

Atas kejadian ini, para nasabah berharap adanya tanggung jawab dan penyelesaian yang jelas dari pihak terkait, serta kepastian hukum atas dana yang mereka simpan.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, kantor lembaga terkait dalam keadaan tutup tanpa aktivitas.

Apa bila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan pernyataan artikel  dan/atau berita tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebage mana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang - Undang No,40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال