Pemasangan wifi di desa sarabau kontroversi




PENA MEDAN JAWA BARAT-Cirebon,"pemasangan telekomunikasi wifi my republik di desa sarabau kecamatan plered kabupaten cirebon oknum kuwu menerima konpensasi sebesar empat juta rupiah (rp.4.000.000) guna kordinasi ijin kewilayahan dan konpensasi masyarakat, dan ironis masyarakat perumaha grand sarabau tidak menerima konpensasi dari pihak perusahan atau pendor my republik.


Saat awak media konfirmasi kesalah satu waspang wifi my republik yang enggan disebutkan namanya "Saya sudah ngasih konpensasi dan perijinan kepada kepala desa/kuwu desa sarabau sebesar rp.4.000.000 guna perijinan dan konpensasi warga perumahan grand sarabau."   Paparnya

16-03-2026 saat team media menyambangi kantor kepala desa sarabau kecamatan plered kabupaten cirebon guna klarifikasi dan konfirmasi tentang konpensasi warga sebesar rp.4.000.000 dan warga grand sarabau tidak menerima konpensasi tersebut kuwu tidak ada ditempat dengan alasan sedang mengurus warganya.



Diduga oknum kuwu sarabau menerima gratifikasi tentang konpensasi pemasanga tiang dan kabel wifi di perumahan grand sarabu kecamatan plered kabupaten cirebon.

Aktifis cirebon akan melaporkan tentang dugaan konpensasi yang tidak di bagikan kepada warga perumahan tersebut.



"Perijinan bukan di kepala desa/kuwu melainkan kepada pihak depoleper perumahan,karena pasum paskosnya masih milik depoleper bukan milik desa."   Ujarnya

Sangat jelas regulasi tentang aturan perijinan pemasangan alat telekomunikasi wifi,bahwasanya yang memberikan ijin adalah pihak depoleper bukan pihak oknum kepala desa/kuwu,hal ini akan dilaporkan oleh aktifis kabupaten cirebon agar warga yang terdampak oleh pemasangan tihang dan kabel wifi mendapatkan konpensasi yang layak.




Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال