Foto: Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar, Pena Medan -
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tahun anggaran 2024. Selain Bahtiar, ada 5 orang lainnya yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pantauan detikSulsel, Senin (9/3/2026) pukul 20.24 Wita, 4 tersangka lainnya terlebih dahulu turun ke lobi Kejati Sulsel. Sementara Bahtiar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus lantai 5 hingga pukul 21.10 Wita.
"Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun," kata salah seorang pegawai Kejati Sulsel di lokasi.
Para tersangka yang telah selesai menjalani pemeriksaan tampak mengenakan masker dengan rompi pink saat keluar dari lift. Kelimanya langsung digiring menuju mobil tahanan Kejati Sulsel di depan lobi.
Selain Bachtiar, 5 orang ini lainnya yang ditetapkan tersangka yakni dua PNS lain berinisial RE (35), UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) hingga karyawan swasta berinisial RE (40).
Sementara satu tersangka yakni inisial UN belum dieksekusi hari ini karena sakit. Informasi yang dihimpun, para tersangka akan ditahan terpisah di Rutan dan Lapas Makassar.
"UN belum dieksekusi karena sakit," kata pegawai Kejati tersebut.
Tampak awak media masih standby di lobi kejati Sulsel menanti Bahtiar turun dari lantai 5. Aparat keamanan dan pegawai juga masih berjaga di sekitar lobi Kantor Kejati Sulsel.
Setelah para tersangka selesai menjalani pemeriksaan, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dijadwalkan akan menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel mencekal Bahtiar ke luar negeri. Selain Bahtiar, ada lima orang lainnya turut dicekal.
"Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Sumber: detik
.png)

