Dwi Hartono cs Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Ilham Kacab Bank

Ken (kanan) dan Dwi Hartono (kiri) (Wildan/detikcom)

Jakarta, Pena Medan -

Kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, M Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru. Dwi Hartono dan para pelaku lain didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2026), Dwi Hartono didakwa bersama dalam satu berkas dengan Candy alias Ken dan Antonius Aditia.

Sidang perdana telah digelar pada Senin (9/3). Sidang lanjutan dengan agenda perlawanan advokat terdakwa akan digelar pada Senin (16/3).

Dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Jaktim, jaksa awalnya menguraikan Candy alias Ken sejak 2013 mulai tertarik mencari data-data para pimpinan cabang bank BUMN untuk diajak bekerja sama untuk memindahkan uang dari rekening dormant atau rekening pasif. Jaksa menyebut Ken membutuhkan bantuan dari kacab bank untuk mengaktifkan rekening dormant tersebut.

Jaksa menyebutkan Ken menjalin kerja sama dengan Dwi Hartono yang menjadi tim lapangan. Pada Juni 2025, kata jaksa, Ken mendapat informasi ada rekening salah satu nasabah di bank BUMN yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dapat dilakukan pergeseran dana sebesar Rp 455.000.000.000 (Rp 455 miliar) ke rekening penampung.

"Kemudian Terdakwa I Candy alias Ken menghubungi Terdakwa II Dwi Hartono untuk merencanakan pemindahan uang dari rekening dormant yang ada ke rekening penampungan yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I Candy alias Ken," ujar jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim.

Kemudian, Dwi menghubungi Antonius Aditia Maharjuni untuk ambil bagian dalam pekerjaan memindahkan uang dari rekening dormant itu. Pada Juli 2025, Ken, Dwi Hartono dan Antonius bertemu di salah satu rumah makan.

Ken disebut menjelaskan informasi terkait data rekening dormant yang menjadi target mereka. Mereka juga membahas upaya mendekati kepala cabang bank tersebut, yakni M Ilham Pradipta, untuk pemindahan dana tersebut.

"Menurut Terdakwa I Candy alias Ken bahwa Terdakwa I Candy alias Ken telah beberapa kali mencoba mengajak para Kepala cabang bank untuk bekerja sama, akan tetapi para kepala cabang bank tersebut tidak ada yang mau diajak kerja sama, untuk itu agar pekerjaan pergeseran dana kali ini berhasil," ujarnya. 


Sumber: detik


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال