Panduan Lengkap Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Bantuan Pangan Non Tunai

Proses distribusi bansos beras sebanyak 20 kg terus dilakukan kepada seluruh Keluarga Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di berbagai wilayah Indonesia. (merdeka.com/Arie Basuki)

Jakarta, Pena Medan -

BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan salah satu program unggulan yang menjadi tumpuan harapan jutaan keluarga berpenghasilan rendah.

Hal itu merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial.

Program BPNT, yang juga dikenal sebagai Program Sembako, dirancang untuk memastikan keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memenuhi kebutuhan pangan pokok mereka secara bulanan.

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik, bukan uang tunai, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di gerai-gerai yang bekerja sama.

Memasuki tahun 2026, penting bagi masyarakat untuk memahami secara komprehensif mengenai BPNT, termasuk jadwal pencairan, kriteria penerima, dan cara mengecek status bantuan. Informasi ini krusial agar bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal oleh KPM di seluruh Indonesia.

Memahami BPNT: Bantuan Pangan untuk Keluarga Prasejahtera

BPNT merupakan inisiatif bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

Bantuan ini tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa saldo yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong KUBE PKH atau pedagang bahan pangan yang bekerja sama dengan Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.

Program BPNT dirancang dengan beberapa tujuan utama. Di antaranya adalah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan nutrisi yang lebih seimbang, serta meningkatkan gizi keluarga penerima manfaat. Selain itu, program ini juga bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan.

Lebih lanjut, BPNT juga memberikan pilihan kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan sesuai preferensi, meningkatkan ketahanan pangan keluarga yang rentan, dan mendorong penggunaan transaksi non tunai serta inklusi keuangan.

Program ini juga mempercepat dan mempermudah proses penyaluran bantuan sosial, menumbuhkan kegiatan ekonomi lokal, serta mendorong tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs).

Dasar Hukum dan Kriteria Penerima BPNT 2026

Penyaluran program BPNT mengacu pada beberapa regulasi yang kuat untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitasnya. Dasar hukum ini meliputi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Presiden terkait penyaluran bantuan sosial secara tunai dan strategi keuangan inklusif, serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pengelolaan belanja bantuan sosial.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Sosial yang menetapkan kerangka program bantuan bagi keluarga penerima manfaat, termasuk Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan.

Kriteria penerima BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat tertentu. Mereka harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP yang sah, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga prasejahtera.

KPM juga harus termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya masuk kategori Desil 1-4, dengan NIK yang valid dan sudah padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selain itu, calon penerima BPNT tidak boleh berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pegawai BUMN/memiliki penghasilan tetap di atas UMR.

Mereka juga bukan penerima bantuan sosial sejenis dari program lain, kecuali program tertentu seperti PIP atau PKH, di mana satu keluarga bisa menerima BPNT dan PKH sekaligus.

KPM wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik, berdomisili sesuai alamat yang tercatat, serta memiliki nomor HP aktif untuk proses verifikasi.

Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai Beras 20 Kilogram

Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) antre untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beras 20 kg di Kantor Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis, (24/7/2025). (merdeka.com/Arie Basuki)

Nominal bantuan BPNT yang diberikan kepada setiap KPM adalah Rp 200.000 per bulan. Penyaluran dana ini dilakukan secara bertahap, umumnya per tiga bulan sekali, sehingga total bantuan per tahap yang diterima adalah Rp 600.000. Pola penyaluran ini bertujuan untuk memudahkan manajemen dan distribusi bantuan secara berkala.

Dana BPNT disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran lewat bank Himbara diperuntukkan bagi KPM di wilayah dengan akses perbankan yang mudah.

Sementara itu, PT Pos Indonesia ditujukan bagi KPM di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), lansia, serta penyandang disabilitas, memastikan jangkauan bantuan yang lebih luas.

Penting untuk diingat bahwa saldo BPNT tidak dapat dicairkan menjadi uang tunai. Saldo ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, daging, ikan, sayur, buah, dan sumber protein lainnya di e-warong atau agen pangan yang sudah ditunjuk pemerintah. KPM juga perlu memperhatikan bahwa sisa saldo BPNT pada bulan berjalan akan hangus jika tidak digunakan sampai akhir bulan.

Pemerintah melalui Perum Bulog kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) BPNT berupa beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) hingga akhir Juli 2025. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pencairan BPNT tahap pertama tahun 2026 dijadwalkan secara bertahap selama periode Januari hingga Maret. Waktu pencairan dapat berbeda-beda di setiap daerah, karena dipengaruhi oleh proses pembaruan data, kesiapan administrasi, serta mekanisme penyaluran di wilayah masing-masing. Secara umum, jadwal penyaluran BPNT terbagi dalam empat tahap dalam satu tahun, yaitu Tahap 1 (Januari-Maret), Tahap 2 (April-Juni), Tahap 3 (Juli-September), dan Tahap 4 (Oktober-Desember).

Masyarakat dapat mengecek status penerima BPNT secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial. Caranya adalah dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id, memilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), memasukkan nama lengkap sesuai KTP, mengisi kode verifikasi (captcha), dan mengklik "Cari Data".

Hasil pencarian akan menampilkan informasi berupa nama, jenis bantuan (BPNT), status "YA", dan periode pencairan jika terdaftar.

Selain melalui situs web, status penerima BPNT juga bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh dari Play Store atau App Store.

Pengguna perlu membuat akun baru dengan NIK dan KK, lalu login dan pilih menu "Cek Bansos" atau "Cek Penerima Bansos". KPM juga dapat mengecek saldo BPNT melalui mobile banking atau ATM bank penyalur (Himbara), atau mendapatkan informasi dari pendamping sosial setempat atau KKS yang bisa dipakai bertransaksi di e-Warong.

Mengusulkan Diri dan Perbedaan BPNT dengan PKH

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos Kementerian Sosial, pengajuan data dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Fitur usul/sanggah tersedia di aplikasi Cek Bansos, memungkinkan masyarakat untuk mengajukan diri atau menyanggah data penerima.

Selain itu, pendataan juga bisa dilakukan melalui RT/RW dan kelurahan, koordinasi langsung dengan pendamping sosial, atau mengisi formulir usulan dari pemerintah desa/kelurahan.

Meskipun sama-sama program bantuan sosial, BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki perbedaan mendasar. BPNT adalah bantuan pangan non tunai untuk memenuhi kebutuhan sembako dengan nominal tetap Rp 200.000 per bulan.

Sementara itu, PKH adalah bantuan tunai bersyarat dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung komponen keluarga (misalnya ibu hamil, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas), serta mewajibkan penerima memenuhi komitmen kesehatan dan pendidikan. Satu keluarga bisa menerima kedua bantuan ini sekaligus jika memenuhi kriteria.

Jika saat pengecekan status BPNT bantuan belum muncul atau periode JAN-MAR 2026 belum tertera, masyarakat disarankan untuk menunggu pembaruan data berikutnya, menghubungi pendamping sosial setempat, atau mendatangi kantor desa/kelurahan sesuai domisili.

Penyebab tidak terdaftar BPNT bisa karena belum masuk DTKS, desil di atas 5 (kondisi ekonomi dinilai sudah di atas kategori miskin/rentan miskin), data tidak padan, sudah graduasi (dianggap sudah mampu), atau kuota terbatas. Pemerintah terus memperkuat peran BPNT sebagai bagian penting dari sistem perlindungan sosial nasional.




Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال