Kasus Pembakaran Gedung DPRD Makassar, Terdakwa Divonis 5 Bulan Penjara

Foto: Gedung DPRD Makassar. Dokumen detikSulsel

Makassar, Pena Medan -

Seorang terdakwa kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Fadil divonis 5 bulan 15 hari penjara. Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum pidana penjara 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (9/2/2026). Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa Fadil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, yakni melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP juncto Pasal 262 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Menyatakan terdakwa Fadil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang," ujar hakim Agus Aryanto membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," lanjutnya.

Dengan vonis itu, Fadil dipastikan segera bebas karena telah menjalani masa penahanan selama lima bulan. Penasihat hukum terdakwa, Reza menyebut akan segera mengurus berkas administrasi pembebasan kliennya.

"Dia sudah 5 bulan. Kalau untuk kelebihan harinya kayaknya sudah 15 hari juga. Jadi sudah bisa lepas, secepatnya diurus untuk berkas-berkas dari jaksa," kata Reza kepada detikSulsel.

Meski menerima putusan, Reza menilai proses hukum terhadap kliennya terkesan serampangan. Menurut dia, perbuatan terdakwa tidak dilandasi niat jahat.

"Makanya dalam pembelaan kami kemarin itu kami mengakui ada suatu perbuatan tapi tidak dilandasi atas niat jahat atau mens rea. Ini menurut kami adalah sebuah proses hukum yang serampangan dari para aparat penegak hukum," tandasnya.

Sebagai informasi, terdakwa lain bernama Muh. Ilham dengan perkara yang sama seharusnya menjalani sidang tuntutan hari ini. Namun sidang ditunda karena tuntutan jaksa belum siap.

"Belum, masih tunggu (tuntutan) dari Kejati ini," kata Jaksa Wahyuddin.

Kronologi Pembakaran DPRD Kota Makassar

Kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat (29/8/2025) lalu. Dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula saat Terdakwa Fadil bersama Muh Ilham dan sejumlah rekannya berkumpul di kawasan Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dari lokasi tersebut, Ilham mengajak rombongan menuju aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan AP Pettarani, sebelum bergerak ke Pos Lantas di pertigaan Jalan AP Pettarani-Sultan Alauddin.

Setibanya di Pos Lantas, Terdakwa Fadil dan beberapa orang lainnya melempari Pos Lantas dengan batu. Muh Ilham selanjutnya menyiram bensin ke dinding bangunan dan menyulut api hingga Pos Lantas terbakar.

Di depan Gedung DPRD Makassar, Terdakwa Fadil turut melempari gedung dan videotron dengan batu bersama massa lainnya. Terdakwa kemudian menendang palang besi yang berakhir dibakar massa.

"Terdakwa melihat massa keluar dari dalam halaman Kantor DPRD Kota Makassar sambil menyeret beberapa unit sepeda motor lalu ditumpukkan jadi satu dan saat itu terdakwa sempat menendang palang besi yang berada di dekat tumpukan sepeda motor tersebut kemudian dibakar oleh massa," kata JPU.

Akibat peristiwa tersebut, Gedung DPRD Kota Makassar dan Pos Lantas terbakar dan mengalami kerusakan berat. Sebanyak 66 unit mobil yang terparkir di halaman juga ikut terbakar.




Sumber: detik 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال