DPR Ingatkan MKMK Soal Batas Prinsip Konstitusionalisme

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta, Pena Medan -

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rudianto Lallo mengingatkan agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan kembali komitmen dan batas prinsip konstitusionalisme.

Ia menuturkan hal tersebut merupakan ketaatan terhadap pembatasan kewenangan lembaga sebagaimana filosofi pembentukan MKMK yang termuat dalam bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK.

"MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi (sapta karsa hutama)," ujar Rudianto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dengan begitu, menurutnya, MKMK dibentuk bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dikatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK 11/2024 menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan.

Dengan demikian, lanjut Rudianto, kompetensi absolut MKMK sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi.

Dia menegaskan apabila MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority atau pengekangan otoritas dan restraint of institution atau pengekangan institusi, maka tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.

“MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi UUD 1945 dan jiwa konstitusi sebagai corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,” tutur anggota komisi DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

Maka dari itu terkait laporan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK, dirinya menyampaikan pandangan berbeda atas pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Rudianto menilai MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK 11/2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

Prinsip tersebut, kata dia, yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat.

Ia pin menekankan pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan muruah MKMK serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi. Selain itu, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism alias asumsi konstitusionalitas.

Sebelumnya, MKMK memastikan hakim konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani MKMK.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

“Apakah di sana ada konflik kepentingan atau tidak? Nah, itu ada beberapa cara yang selama ini sudah menjadi semacam preseden di MK,” ujar Palguna di Jakarta, Jumat (13/2).




Sumber: Antara 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال