Sabu Senilai Rp15 Miliar dari Aceh Digagalkan Polda Lampung Masuk Jawa

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Lampung dalam ungkap kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2025). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

Bandarlampung, Pena Medan -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu berasal dari Provinsi Aceh. Berat sabu yang diamankan yakni 10,63 kilogram.

"Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228, Kabupaten Mesuji," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa, 20 Januari 2026, melansir Antara.

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Lampung dalam ungkap kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2025). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

Yuni mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut berasal dari Aceh dengan nilai Rp15 miliar dan akan dikirim ke Pulau Jawa. Barang haram tersebut dibawa dalam truk dengan modus ditutupi muatan durian untuk mengelabui petugas.

"Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial YD, 33 tahun, berperan sebagai kurir, sedangkan YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan," ungkap Yuni,

Dia memastikan bahwa tiga orang yang ditangkap tengah menjalani proses hukum di Mapolda Lampung. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” jelas Yuni.



Sumber: MetroTV 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال