Tebing Tinggi, Pena Medan -
Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Lalu Lintas menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sudirman, tepatnya didekat Simpang Jalan Bawal Kelurahan Badak Bejuang, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu pagi (3/1/2026).
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 5962 NAL yang dikendarai oleh Dea Ajeng Lestari (18) dengan seorang pejalan kaki bernama Sumardi (73). Akibat peristiwa tersebut, keduanya mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke RS Natama Kota Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Minggu (4/1), menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satlantas Polres Tebing Tinggi segera mendatangi lokasi kejadian. "Petugas langsung melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membantu proses evakuasi korban ke rumah sakit", ujarnya.
Awalnya sepeda motor datang dari arah Simpang Ramayana menuju Simpang Empat Kota Tebing Tinggi. Saat melintas dilokasi kejadian, pengendara diduga kurang konsentrasi sehingga tidak memperhatikan adanya pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan menuju median tengah.
Pejalan kaki tersebut diketahui tengah berupaya membantu sebuah becak bermotor yang sebelumnya menabrak median jalan. Namun, pada saat bersamaan, sepeda motor menabrak bagian kanan tubuh pejalan kaki hingga menyebabkan keduanya terjatuh dibadan jalan.
Lebih lanjut, Kasi Humas menambahkan bahwa sepeda motor Honda Beat BK 5962 NAL mengalami kerusakan pada bagian kaca lampu depan dan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Tebing Tinggi sebagai barang bukti. "Saat ini kasus kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Unit Gakkum", pungkasnya.
(Nal)
.png)


