Kadispenad Pastikan Pengusutan Kasus Pratu Farkhan Sesuai Hukum yang Berlaku

Kadispenad Kolonel (Inf) Donny Pramono di Mabes AD, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025). ANTARA/Walda Marison/am.

Jakarta, Pena Medan -

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memastikan pihaknya akan menegakkan hukum yang berlaku dalam mengusut kasus kematian Pratu Farkhan Syauqi Marpaung yang diduga dianiaya sesama anggota TNI AD.

Menurut Donny, TNI tidak pernah menolerir tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit kepada masyarakat maupun kepada sesama anggota.

"Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya pelanggaran hukum maupun disiplin militer, maka proses hukum akan ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Donny saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Donny melanjutkan sejauh ini proses penyidikan di internal TNI sudah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pihak TNI AD juga telah menahan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Dugaan keterlibatan oknum prajurit senior telah ditindaklanjuti dengan mengamankan yang bersangkutan dan melakukan proses investigasi secara menyeluruh oleh unsur komando terkait," jelas dia.

Ia memastikan proses penyidikan, penyelidikan hingga persidangan akan dilakukan secara adil tanpa intervensi siapapun demi tegaknya hukum di lingkungan TNI AD.

"Pimpinan TNI AD berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, adil, dan bertanggung jawab, demi menjaga keadilan bagi almarhum, keluarganya, serta kehormatan institusi TNI Angkatan Darat," jelas dia.

Untuk diketahui, Farkhan Syauqi Marpaung tewas saat menjalankan tugas di Papua pada 31 Desember 2025 diduga karena dianiaya sesama personel TNI.




Sumber: Antara 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال