Ditjen Pajak mencatat perkembangan positif untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).(Liputan6.com/Fery Pradolo)
Jakarta, Pena Medan -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mencatat tren positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak tercatat mencapai 372.184 SPT. Capaian ini menunjukkan kepatuhan awal wajib pajak yang terus meningkat di awal masa pelaporan.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 20 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 372.184 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, mayoritas SPT yang telah dilaporkan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total 372.184 SPT, sebanyak 306.503 dilaporkan oleh OP karyawan dan 46.153 oleh OP non-karyawan.
Kontribusi wajib pajak badan juga mulai terlihat dengan 19.394 SPT badan berbasis rupiah dan 37 SPT badan berbasis dolar Amerika Serikat. Angka ini mencerminkan kepatuhan awal sektor korporasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahunannya.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 94 SPT badan berbasis rupiah dan 3 SPT berbasis dolar AS.
Aktivasi Coretax DJP Tembus 12,2 Juta Akun
Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT, DJP juga melaporkan lonjakan signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 20 Januari 2026, total akun yang telah diaktivasi mencapai 12.213.336 wajib pajak.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.213.336," ujar dia.
Aktivasi tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.340.535 akun. Selain itu, terdapat 844.058 akun wajib pajak badan dan 88.959 akun milik instansi pemerintah yang telah aktif menggunakan sistem ini. Tak hanya itu, DJP juga mencatat 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktifkan akun Coretax DJP.
Aturan Baru Purbaya soal Pajak Kripto: Transaksi Wajib Dilaporkan Otomatis ke DJP
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini menggantikan regulasi lama (PMK No. 70/PMK.03/2017) guna menyesuaikan dengan standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan.
Dikutip dari aturan tersebut, Senin (5/1/2026), poin paling krusial dalam PMK ini adalah perluasan akses informasi yang kini mencakup Aset Kripto. Langkah ini merupakan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang disepakati secara internasional.
Nantinya, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan melakukan identifikasi dan melaporkan informasi transaksi serta kepemilikan aset kripto penggunanya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertukaran informasi aset kripto secara otomatis (AEOI-CARF) ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.
Kewajiban Lembaga Keuangan
Selain aset kripto, PMK ini juga mempertegas prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain untuk melaporkan rekening keuangan:
Identifikasi Ketat: Lembaga keuangan wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS).
Cakupan Data: Laporan harus memuat identitas pemegang rekening (nama, alamat, tanggal lahir), nomor rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, hingga penghasilan terkait rekening tersebut.
Batas Saldo: Untuk rekening simpanan orang pribadi, kewajiban lapor berlaku bagi saldo paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau setara mata uang asing.
Sumber: Liputan6
.png)

