Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di sepanjang Kali Licin, Pancoran Mas, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Jakarta, Pena Medan -
Jalan Raya Kali Licin, Pancoran Mas, Depok, tampak berbeda dibandingkan pada hari sebelumnya. Puluhan anggota Satpol PP Kota Depok bersama unsur TNI dan Polri menyisir sepanjang jalan tersebut mengawal eskavator yang sedang bekerja.
Sejumlah bangunan liar yang dibangun secara semi permanen maupun permanen di bantaran Kali Licin, tampak roboh dan tidak tersisa. Bangunan yang dulunya digunakan untuk berjualan, kini hanya tinggal Batangan kayu dan puing bangunan.
“Kita menertibkan bangunan liar sekitar 59 bangunan yang berada di bantaran Kali Licin,” ujar Kabid Tramtibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad, Rabu (10/12/2025).
Atas nama Perda Kota Depok nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan ketertiban umum, Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan liar. Sebelumnya, para pemilik bangunan liar telah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Bangunan liar di bantaran Kali Licin karena melanggar garis sempadan sungai, penyempitan jalan dan kali,” tegas Agus yang pernah menjabat sebagai Lurah Krukut.
Puluhan anggota Satpol PP Kota Depok bahu-membahu membongkar bangunan semi permanen. Namun, bangunan yang dibangun secara permanen, dilakukan pembongkaran menggunakan eskavator yang telah disiagakan.
“Kami membongkar bangunan yang belum di bongkar, tapi beberapa pemilik bangunan telah membongkar secara mandiri,” ucap Agus.
Pasukan penegak Perda Kota Depok berusaha menyusuri bangunan liar di sepanjang Kali Licin. Sepanjang empat kilometer, Satpol PP Kota Depok berjalan kaki untuk memastikan tidak ada bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Licin.
“Kami meminta tidak ada lagi bangunan liar di bantaran kali, nanti setelah ditertibkan akan dijadikan kawasan penghijauan,” tegas Agus.
Toko Jual Minuman Beralkohol
Saat pelaksanaan kegiatan, Satpol PP Kota Depok mendapatkan informasi dari masyarakat terdapat toko penjual minuman beralkohol di lokasi penertiban.
Setelah memastikan informasi dan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan Polri, serta TNI, Satpol PP Kota Depok mendatangi toko yang disinyalir menjual minuman beralkohol.
“Ternyata benar toko itu menjual minuman beralkohol, ada sekitar 100 botol,” ungkap Agus.
Tidak menunggu waktu lama, Satpol PP Kota Depok melakukan penyitaan minuman beralkohol. Satpol PP Kota Depok mendapati minuman beralkohol dari berbagai merek yang di jual.
“Kami langsung melakukan penyitaan dan pendataan,” tutur Agus.
Tindak Tegas
Satpol PP Kota Depok akan menindak tegas para pedagang penjual minuman beralkohol. Bahkan para penjual minuman beralkohol kerap berkamuflase menjadi penjual jamu tradisional maupun warung kelontong.
“Apapun itu, kami tetap melakukan penindakan kepada penjual minuman beralkohol tanpa izin dan melanggar Perda Kota Depok,” pungkas Agus.
Sumber: Liputan6
.png)

