Kapolri Teken Perpol Tentang Anggota Polisi Aktif Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat pelantikan Irjen Pol Yuda Gustawan yang resmi menjabat sebagai Kabaintelkam Polri menggantikan Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta, Pena Medan -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, Tentang Anggota Kepolisian yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Polri.

Perpol ini dikeluarkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini mengatur tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri, seperti di kementerian, lembaga, instansi lainnya.

Ada beberapa pasal utama yang menjadi sorotan dalam Perpol ini. Seperti Pasal 3 yang menjelaskan tentang kriteria penempatan, jenis lembaga, dan jabatan yang dapat diduduki. 

Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan tentang pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan tak hanya di kementerian, namun juga di lembaga negara, organisasi internasional, dan kantor perwakilan asing yang berkedudukan di Indonesia.

Berikut bunyi Pasal 3 Ayat (1):

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada:

a. kementerian/lembaga/badan/komisi; dan

b. Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lalu ada Pasal 3 Ayat (2), yang merinci tentang daftar 17 kementerian/lembaga di mana anggota Polri aktif dapat ditugaskan, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial.

Berikut isi Pasal 3 Ayat (2):

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan pada:

Lalu Pasal 3 Ayat (4) menjelaskan bahwa bahwa jabatan yang dapat ditempati oleh anggota Polri aktif harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.

Berikut isi Pasal 3 Ayat (4) tersebut;

Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.




Sumber: kumparan 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال