Cabuli Nenek Usia 70 Tahun, Kakek di Jeneponto Sulsel Ditangkap

Ilustrasi. Pria inisial DR (61) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang wanita berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (cfredalford/Pixabay)

Makassar, Pena Medan -

Pria inisial DR (61) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang wanita berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Makassar.

"Iya pelaku sudah kita amankan di Makassar. Setelah dilaporkan cabuli korban yang berusia 70 tahun," kata Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad kepada wartawan, Senin (22/12).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/12) lalu, bermula ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Kemudian, pelaku tiba-tiba memegang tangan korban lalu membawanya ke semak-semak.

"Korban sempat berteriak setelah ditidurkan, sehingga pelaku meninggalkan korban di kebun. Kemudian melaporkan ke Polres Jeneponto," ungkapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar," jelasnya.

Di hadapan polisi, kata Arsyad, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.

"Dia telah mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 289 KHUP," ujarnya.

Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Jeneponto.




Sumber: CNN Indonesia 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال